Ketapang, Metrokalbar.com – Kepolisan Resort (Polres) Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pengrusakan dan penjarahan yang dilakukan oleh sejumlah massa yang melakukan demo saat menggeruduk lokasi pabrik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sebulan yang lalu.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi terkait aksi demontrasi massa yang berakhir anarkis dengan melakukan pengrusakan dan penjarahan aset perusahaan.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono mengaku jika pihaknya telah melakukan olah TKP di lokasi PT SRM .
“Telah dilaksanakan olah TKP ke 2 terkait pelaporan PT SRM tentang penganiayaan, pengrusakan dan pencurian pada hari senin kemarin,” ungkapnya, Rabu ( 21/10/2020).
Ia menjelaskan dari hasil olah TKP tersebut nantinya akan dilaksanakan gelar perkara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan pemeriksaan,” ujar Wuryantono.
Sementara itu, kuasa hukum PT SRM, Wawan Adrianto menegaskan kalau pihaknya akan terus mengawal laporan yang dilakukan pada akhir september lalu di Mapolda Kalbar.
“Kita siap bersikap koorperatif untuk memberikan bukti-bukti tambahan jika memang diperlukan,” katanya usia menyerahkan barang bukti di Mapolres Ketapang, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kita apresiasi polisi bergerak cepat untuk mencari dalang dibalik aksi penjarahan dan pengrusakan yang mengakibatkan PT SRM megalami kerugian hingga belasan miliar,” sebutnya.
Diketahui sebelumnya aksi tindakan anarkis, pengerusakan, pemukulan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan penjarahan terhadap aset PT SRM oleh sejumlah massa pada Kamis 17 September 2020 lalu berbuntut laporan ke Polda Kalbar oleh pihak perusahaan.
Dalam peristiwa pejarahan itu, pihak PT. SRM mengaku telah kehilangan emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 atau 4 kilogram yang di simpan di dalam brangkas baja dan rusaknya sejumlah aset perusahaan.