Ketapang, MetroKalbar.com – Jajaran Polres Ketapang kembali berhasil mengamankan 6 diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Semuanya ditangkap di lokasi tambang Indotani Jalan pelang – tumbang Titi Desa Sungai Besar, Jumat (26/2/21) sekitar Pukul 15.00 wib.
Selain para pelaku PETI, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan pertambangan berupa 3 karpet, 1 selang spiral biru, 2 selang biru, 1 selang merah, 2 cangkul, 1 dodos, 1 buah keong/pump, 1 mesin dompeng TIANLI, 1 ken 20 l isi solar, 1 ken 5 Liter warna merah isi oli turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang Wuryantono melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro,S.I.K membenarkan telah dilakukan penertiban PETI oleh Tim gabungan Satuan Reskrim bersama anggota Polsek MHS dilokasi tambang Indotani.
Tim bergerak menuju lokasi tambang, sesampai dilokasi tambang, tim menemukan aktifitas penambangan illegal yang dilakukan oleh enam orang oknum warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Keenam orang tersebut langsung diamankan beserta barang buktinya,” jelas Primas.
“Dalam melakukan penertipan PETI kita berhasil mengamankan 6 yang melakukan kegiatan PETI. Diantaranya RO alias ANDRE (21) YO alias BOLES (40), RI alias TONO (40), AB alias MANYEN (52), HE alias APUK (18) dan SO (30). Keenam orang tersebut berasal dari Kabupaten Landak.” Katanya.
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya keenam pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 72 -A/II/Res.5.5/2021/ResKtp/Sek MHS, tanggal 26 Februari 2021.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dimana setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) .