Ketapang, MetroKalbar.com – Terkait Kasus yang menahan Mantan Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada jumat (23/4/21) atas dugaan tindakan pidana korupsi penyimpangan DD tahun anggaran 2016 dan 2017.
Atas kejadian tersebut, muncul kesan dan tanggapan positip tentang kinerja LH semasa menjadi Kades Bantan Sari. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ketapang, Remanus Romawi tidak menyangka jika LH yang punya kepribadian baik dimatanya tersandung permasalahan hukum.
“Beliau (LH) yang saya tau orangnya berkepribadian baik, memang sewaktu dia menjabat Kades Bantan Sari saya belum menjabat di Pemdes,” akunya, di ruang kerja, Selasa (26/4/2021).
Romawi mengungkapkan, terhadap kasus yang menjerat LH sewaktu menjabat Kades kemungkinan karena kelalaian dari LH sendiri. Sebab menurutnya, LH dalam mengelola dana desa selalu mempercayakan kepada bawahannya.
“Saya dengar LH ini, kala itu sepenuhnya melibatkan aparatur di desanya dalam pengelolaan dana desa, dia tidak bekerja sendiri,” ujar Romawi.
“Jika persoalan LH ini mengenai pengelolaan dana desa tentunya SPJ pasti ada, dan barangnya juga ada. Kalau itu dari CSR tentunya pasti ada juga laporan ke desanya,” sambungnya.
Untuk itu, Romawi menyarankan jika ada menyangkut kerugian negara agar LH dapat mengembalikan jumlah kerugian negara tersebut.
“Siapa tahu dengan mengembalikan kerugian negara ini dapat meringankan beban hukuman yang dijalaninya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Romawi mengatakan, berkaca terhadap kasus yang menjerat LH, ia mengingatkan para kepala desa khususnya di Ketapang agar selalu berhati-hati dalam mengelola dana desa.
“Kepala desa itu harus menanamkan prinsip dengan kehati-hatian dalam menggunakan dana desa ini. Karena dana desa ini dana masyarakat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat itu juga,” jelasnya.
Romawi menambahkan, terhadap pengelolaan dana desa ini pihaknya tidak pernah mengintervensi para kepala desa dalam peruntukan pengeloaannya.
“Bahkan kalau ada kedengaran riak-riak kecil permasalahan dana desa di suatu desa kita sebagai pembina selalu turun ke lapangan untuk bertanya dan mengetahui agar persoalan mereka bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui penahanan terhadap LH dan PT dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, pada Jumat (23/4/2021) lalu. Dimana keduanya lansung dititipkan di lapas Kelas IIB Ketapang, lantaran menurut pihak Kejari melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Suprianto telah memenuhi unsur dan alat bukti untuk ditetapkan dan dilakukan penahanan.