Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Ketapang Tandatangani SK Pembentukan TP2DD

420
×

Bupati Ketapang Tandatangani SK Pembentukan TP2DD

Sebarkan artikel ini
Bupati Ketapang, Martin Rantan,SH.,M.Sos Sedang menanda tangani SK Pembentukan TP2DD.pada Jum'at( 4/6/21).

MetroKalbar.com, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan, menandatangani Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Ketapang, Jumat (4/6/2021) pagi.

Pembentukan TP2DD tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Penandatanganan dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Alexander Wilyo, Alexander Wilyo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Drs. H. Mahyudin, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nugroho, Drs Nugroho Widyo Sistanto, dan perwakilan Bank Kalbar Cabang Ketapang.

TP2DD diketuai langsung Bupati Ketapang, Martin Rantan, Wakil ketua dijabat oleh Pimpinan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalbar. Sedangkan Penjabat Sekretaris Daerah, menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian. Sementara Sekretaris TP2DD Kepala BPKAD Alexander Wilyo.

Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Ketapang

Alexander Wilyo mengatakan, TP2DD Ketapang secara umum bertugas mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Selain itu, mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mewujudkan efesiensi, efektifitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang terintegritas,” terang Alexander Wilyo.

Dia menyebutkan, untuk transaksi di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang, sudah sejak beberapa tahun lalu menggunakan non tunai.

“Pemda Ketapang dalam merealisasikan APBD sudah melalukan transaksi non tunai sejak beberapa tahun lalu. Tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung yang tunai. Semuanya non tunai,” ungkapnya.

Menurutnya, elektronifikasi transaksi ini memudahkan, lebih efesien, efektif dan lebih transparansi. Terlebih sejauh ini dalam pengaplikasian elektronifikasi transaksi tidak ada hambatan.

“Transaksi non tunai lebih efesian dan transparan, sehingga lebih mudah dipertanggungjawabkan. Dengan adanya SK TP2DD ini diharapkan transaksi non tunai bisa diterapkan di semua sektor,” tutupnya.

Example 120x600
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png