MetroKalbar.com, Bupati Ketapang Martin Rantan,SH.,M.Sos Membuka kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Umum di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ketapang tahun 2021 di Gedung Diklat BKPSDM, Senin (7/6/2021).
Dalam sambutanya Bupati berpesan agar para CPNS dapat bekerja secara profesional dan bersedia mengabdikan diri dengan sepenuh hati.
Lanjut Bupati mengatakan, Melalui pelatihan ini, dapat menciptkan ASN yang memiliki intergritas moral, kejujuran, karakter atau kepribadian yang unggul, profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pelatihan dasar CPNS sangat penting untuk membangun mental ASN. Pasalnya, menjadi seorang ASN atau abdi negara harus memiliki rasa tanggungjawab pengabdian yang besar, baik tanggungjawab kepada masyarakat maupun kepada Tuhan YME.
” Pelatihan dasar CPNS ini hanya dapat diikuti satu kali saja. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh CPNS supaya dapat diangkat sebagai PNS adalah dengan lulus pelatihan dasar CPNS,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika tidak lulus pelatihan dasar CPNS ini, maka saudara – saudara akan diberhentikan dari sebagai calon PNS. Untuk itu saya minta ikuti pelatihan ini dengan sungguh- sungguh.
Selain itu, Bupati mengatakan bagi PNS yang mengajukan pindah sebelum menjalani masa tugas selama 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri.
Maka dari itu, Bupati Ketapang Martin Rantan, mengingatkan, agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengajukan pindah tugas sebelum masa tugas 10 tahun. Pasalnya, hal tersebut menurutnya sama saja dengan pernyataan pengunduran diri dari status sebagai PNS.
” Jangan ada lagi setelah jadi PNS, saudara-saudara minta pindah tugas, penempatan dengan berbagai alasan. Saudara-saudara baru bisa mengajukan pindah tugas, atau penempatan minimal 10 tahun sejak TMT PNS ditetapkan. Jika masih ngotot mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka dianggap mengundurkan diri,” tegasnya kembali.
Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada seluruh CPNS agar mematuhi aturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 tahun 2019 terkait pindah tugas para ASN.