MetroKalbar.com, Ketapang – Wakil Bupati (Wabub) Ketapang, H Farhan meminta Camat tegas terhadap jajarannya yang dinilai melanggar aturan. Ini disampaikannya menyikapi adanya informasi dari Camat Pemahan terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial DN di Kantor Camat itu yang malas masuk kerja. Ia pun memberikan ultimatum kepada oknum tersebut agar mengikuti aturan yang berlaku jika tidak ingin mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
Farhan menegaskan tidak ada pembenaran bagi ASN yang tidak masuk kerja hanya dengan alasan mengurus kepindahan. Terlebih oknum itu belum lama diberikan kepercayaan dan amanah bertugas di Kantor Camat Pemahan.
“Kita imbau seluruh PNS yang sudah diangkat sumpah janji untuk ingat. Bahwa poin penting ketika disumpah janji yakni bersedia ditempatkan di manapun di wilayah Negara Indonesia,” ujar Farhan belum lama ini.
Sebab itu Farhan mengingat oknum PNS itu dan juga seluruh PNS di Ketapang untuk patuh. Serta taat ketika ditugaskan di manapun tanpa harus beralasan hal-hal lain. “Harus mematuhi ketentuan yang ada dan harus siap ditempatkan sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Ia pun meminta Camat Pemahan tegas bertindak lantaran pegawai yang ditugaskan di kantor camat itu tentunya menjadi bagian dari tanggung jawabnya dalam melakukan pembinaan.
“Dalam aturan disiplin PNS diatur di PP 53. Maka camat harus tegas ketika ada oknum pegawainya yang malas, berikan teguran lisan dan tertulis. Sehingga secara mekanisme sudah dilakukan agar penerapan sanksi lebih mudah diberikan,” sarannya.
Farhan melanjutkan jika Camat telah menjalankan mekanisme tersebut dengan batas waktu misalkan sekian hari tidak masuk kerja. Maka itu bisa dijadikan dasar dalam pemberian sanksi.
“Ketika mekanisme sudah dilakukan maka kami dapat memberikan putusan. Misalkan penurunan pangkat atau diberhentikan, itu semua sudah diatur,” tuturnya.