MetroKalbar.com, Ketapang – Terhadap pemberitaan beberapa media mengenai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Tiga Bersaudara di perkebunan kelapa sawit PT Mandiri Kapital Jaya (MKJ) di Kecamatan Singkup saat ini belum ada. Kemudian pihak Koperasi melalui Kuasa Hukumnya, Darius Ivo Elmoswat SH meminta PT MKJ segera mengajukan penerbitan sertifikat HGU itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Head Permit dan License PT MKJ, Annes mengatakan pihaknya sudah melakukan apa yang diminta pihak koperasi. Pihaknya juga sudah mengajukannya jauh hari sebelum pemberitaan permintaan itu terbit. Menurutnya saat ini sertifikat HGU Koperasi Tiga Bersaudara itu sedang diproses BPN.
“Sudah kita ajukan dulu ke BPN, hanya saja untuk membuat sertifikat HGU itu butuh proses,” ungkap Annes kepada awak media saat ditemui di Ketapang belum lama ini
Ia mengungkapkan PT MKJ sudah melakukan permohonan pengukuran kadestral dan saat ini sedang dalam proses. Lantaran sebelum sertifikat HGU diterbitkan harus dilakukan pengukuran kadestral dahulu. Kemudian kewenangan untuk BPN tingkat kabupaten sepengetahuannya sekira 50 hektar.
Selanjutnya kewenangan BPN provinsi 200 hektar dan diatas 200 hektar kewenangan BPN Pusat. Jadi untuk HGU Koperasi Tiga Bersaudara kewenangan Pusat karen lebih 200 hektar dan luasnya hampir 1.000 hektar. Namun perusahaan tetap harus mengajukannya ke BPN Kabupaten dahulu.
“Setelah ditelaah BPN Kabupaten dan dinilai sudah oke baru dinaikkan ke Kanwil Provinsi. Di provinsi begitu juga diperiksan dan ditelaah dahulu. Setelah dinyatakan lengkap dari Provinsi dinaikkan lagi ke Pusat sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia melanjutkan setelah semua clear perusahaan melakukan ekspos lagi areal mana yang mau dikeluarkan dan lain sebagainya. BPN meminta keterangan peta yang akan diukur. “Tim kalau sudah turun nanti diekspos lagi. BPN pasti selektif dan hati-hati dalam menangani ini,” ujarnya.
Sebab itu Annes menegaskan menjadikan sertikat HGU itu banyak proses yang harus ditempuh dan lalui. Pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari BPN setelah mengecek. Serta menganalisa persyaratan yang sudah diajukan perusahaan untuk membuat sertifikat HGU tersebut.
“Jadi intinya apa yang disampaikan Pak Ivo mengenai sertifikat HGU Koperasi Tiga Bersaudara sudah kita lakukan. Hanya saja untuk menjadi sertifikat tersebut di BPN tentu butuh proses,” tegasnya.
Ia menambahkan terkait hutang petani ada dalam proses perbankan dan sudah sejak lama perusahaan menghitung nilai investasi. Di antaranya pembangunan kebun plasma yang dikonprensi sebagai hutang dan dituangkan dalam surat pengakuan hutang (SPH).
“Jadi sudah ada semacam kesepakatan antara perusahaan dengan koperasi terkait hutang koperasi kepada perusahaan. Yakni biaya pembangunan kebun plasma. Cuma permasalahan sekarang adalah masih dalam persetujuan bank sebagai pihak pembiaya,” tuturnya.
Kepala Desa (Kades) Tanah Hitam Kecamatan Singkup, Markus Julan mengatakan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Koperasi Tiga Bersaudara saat ini memang sudah diproses. Bahkan sudah pernah ada pertemuan sama Bupati Ketapang pada Mei 2021 dan hasilnya akan diusulkan segera terkait HGU tersebut.
“Jadi memang HGU Koperasi Tiga Bersaudara itu saat ini belum ada. Tapi setahu saya sudah diproses pengajuan oleh perusahaan,” ungkapnya saat ditemui wartawan belum lama ini.
Ia sudah berkomunikasi sama pihak perusahaan yang intinya sama-sama ingin mempercepat penerbitan sertifikat tersebut. Lantaran selain sertifikat HGU koperasi pihak perusahaan juga sama-sama sedang proses sertifikat untuk kebun intinya.
“Jadi setahu saya perusahaan juga maunya cepat bisa selesai proses pembuatan sertifikat HGU koperasi dan kebun intinya. Sebab itu kita imbau masyarakat agar bersabar menunggu sampai terbitnya sertifikat HGU koperasi tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan terkait teknis prosesnya di lapangan biarlah menjadi tanggungjawab perusahaan. Ia sebagai Kades akan tetap selalu berkoordinasi agar permasalahan ini cepat selesai. “Seperti pertemuan sama Bupati Mei lalu itu hasil koordinasi kita juga sama manajemen perusahaan,” jelasnya.
Markus menambahkan persoalan HGU koperasi itu bukan hanya antara koperasi dan perusahaan. Namun mau tidak mau Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan ia sebagai Kades juga harus ikut andil. Lantaran Pemdes menaungi warganya yang tergabung dalam koperasi.
“Jadi dalam arti kata, Pemdes dan saya sebagai Kades pembina juga terhadap koperasi. Kalau terjadi kisruh antara koperasi dengan perusahaan pasti kita terlibat juga,” tuturnya.
“Selama ini kita juga selalu dilibatkan ketika ada masalah. Kalau ada mediasi kita diundang agar datang dan ini menjadi tanggungjawab dari Pemdes khususnya saja pribadi sebagai Kades juga,” lanjutnya.
Ia menambahkan jika tak salah warganya yang masuk dalam Koperasi Tiga Bersaudara ada 350 kepala keluarga (KK) lebih. “Jadi kalau untuk lahannya yang berada atau masuk di wilayah desa kita ada 400 hektar lebih. Makanya mau tidak mau Pemdes terlibat juga dalam masalah ini untuk penyelesaiannya,” ujarnya.
Menurutnya sebagai masyarakat dan anggota koperasi tentunya menyadari bahwa dalam pengurusan HGU membutuhkan waktu dan biaya. “Di sekitar desa sini juga ada beberapa perusahaan yang juga melakukan proses HGU yang mana membutuhkan waktu yang cukup lama. Jadi kami memfokuskan pada kemitraan yang saling menguntungkan,” ucapnya.
Ia melanjutkan anggota koperasi tentu juga tahu bahwa koperasi sudah menandatangani SPH. Khususnya biaya pembangunan kebun yang sudah pernah disampaikan kepada semua pihak terkait. “Jadi kita tahu berapa hutang kita per hektar berdasarkan SPH itu,” katanya.
“Dalam kesempatan ini kami juga meminta kepada pengurus agar dana sisa hasil kebun (SHK) atau gajian plasma yang sudah selesai dibayarkan oleh PT MKJ ke rek Koperasi secepatnya dibayarkan kepada anggota koperasi. Apalagi Pak Bupati telah memerintahkan segera membayarkan SHK tersebut dan tidak ada sebab tidak bayarkan. Kami akan menuntut pengurus Koperasi akibat memperlambat pembayaran ini karena sampai hari ini SHK belum juga kami terima dari pengurus Koperasi,” tegasnya.
Sebelumnya Koperasi Tiga Bersaudara melalui Kuasa Hukumnya, Darius Ivo meminta perusahaan agar sertifikat HGU Kebun koperasi segera diajukan ke BPN untuk diterbitkan. Sehingga hak koperasi atas kebunnya menjadi jelas. Permintaan itu dimuatnya dan diterbitkan dalam beberapa media online.
“Berdasarkan PP 26 tahun 2021 bahwa kebun koperasi harus memiliki sertifikat HGU tersendiri, terpisah dari HGU perkebunan inti milik perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, Ivo juga meminta agar segera dihitung berapa hutang petani yang tergabung dalam Koperasi Tiga Bersaudara. Lantaran usia tanam kebun sawit sudah mencapai 12 tahun.
” Kami meminta agar dilakukan penghitungan terhadap hutang-hutang para petani pemilik kebun karena tahun tanam sudah mencapai 12 tahun. Sebagai antisipasi nanti kebun sawitnya mati habis masa produksinya, tapi hutang petani masih banyak,” tutur Ivo.