Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Ungkap Ilegal Mining, Polres Ketapang Amankan Tiga Tersangka dan Barang Bukti

646
×

Ungkap Ilegal Mining, Polres Ketapang Amankan Tiga Tersangka dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memperlihatkan barang bukti batangan Emas dari hasil pelaku illegal mining.Pada senin(16/8/21) siang.

MetroKalbar.com, Ketapang – Jajaran Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap pelaku illegal mining di wilayah hukum Polres Ketapang yang menetapkan tiga Tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, pada Senin (16/08/2021) siang.

Yani Permana, menjelaskan, penanganan pelaku ilegal mining ini dilakukan oleh Polsek Sandai di lokasi tambang Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar Pukul 03.45 WIB.

“Tiga orang yang diduga pelaku ilegal mining itu berinisial SUG, laki-laki (48), IB, laki-laki (38), dan RUS, Perempuan (38).” kata kapolres.

Lanjut Kapolres menyebutkan dari tangan para pelaku tersebut, kepolisian Ketapang menyita satu batang emas, dua butir emas, satu set alat pembakar karbon, satu kilogram fijer, satu buah potongan drum berisi karbon, satu set mesin, penyedot merk TANOSS, dua buah drum, satu buah sekop, satu buah terpal warna hijau, satu buah timbangan elektrik berwarna putih, satu  buah timbangan elektrik berwarna hitam merk CHQ, satu buah buku nota, satu  lembar nota, uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 114 Lembar, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 lembar, serta satu bungkus kantong plastik klip kecil.

“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Ketapang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Yani.

Yani menambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya akan mengenakan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Dimana bunyi dari undang-undang tersebut, setiap  orang yang diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” tutup Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png