Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

BPN Ketapang Tak Bisa Tanggapi Terbitnya Dua SHGU Untuk PT ISL Yang Saling Bertentangan

863
×

BPN Ketapang Tak Bisa Tanggapi Terbitnya Dua SHGU Untuk PT ISL Yang Saling Bertentangan

Sebarkan artikel ini
Kantor BPN Kabupaten Ketapang

MetroKalbar.com, Ketapang – Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Ketapang, Banu Subekti tidak bisa memberikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala Perwakilan BGA, Riduan yang mengatakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang telah menerbitkan dua Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk PT Inti Sawit Lestari (ISL) anak perusahaan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup di Kecamatan Tumbang Titi.

Dua SHGU itu saling bertentangan, satu petanya berbentuk vertikal sedangkan peta satunya horizontal. Pada hal di wilayah yang sama dan hanya untuk satu perusahaan saja. Akibatnya meninbulkan polemik dan kisruh antara PT ISL dengan masyarakat Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi.

Peta pertama yang didapat BGA Grup resmi dari hasil lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak melalui Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Kemudian muncul peta berbentuk horizontal yang diklaim BPN Ketapang sebagai peta milik BGA Grup selaku pemenang lelang lahan perkebunan eks PT Benua Indah Grup (BIG) tersebut.

Pada hal peta vertikal sebelumnya sudah berlaku lama kurang lebih hingga 20 tahun sejak PT BIG beroperasi. Bahkan ketika proses lelang resmi oleh Negara juga masih berlaku dan dibenarkan BPN Ketapang.

Banu Subekti menjelaskan terkait persoalan tersebut sudah menjadi pembahasan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / BPN. Sebab itu tanggapannya tidak bisa disampaikan olehnya namun harus
komprehensif dengan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN.

“Tanggapannya tidak bisa disampaikan oleh Kakan (Banu Subekti). Namun harus komprehensif dengan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN. Karena kewenangan pemberian HGU berada pada Kementerian ATR/BPN,” jelas Banu Subekti.

google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example 120x600
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png