Kasus 52 Warga Ketapang Keracunan akan Ditetapkan Jadi KLB

Puluhan warga desa sungai bakau di rawat di rumah sakit usai mengalami keracunan massal.

METROKALBAR, Ketapang – Keracunan yang menimpa sedikitnya 52 warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pemkab Ketapang akan menetapkan sebagai kejadian luar biasa ( KLB).

“Kalau kejadian seperti ini, sudah bisa dijadikan KLB, kita akan buatkan SK Bupati untuk penanganan kasus tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami, Kamis (11/5/2023) siang.

Rustami mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi KLB, termasuk di dalamnya penyelidikan epidemiologi. Pihaknya juga akan mengirim sampel makanan ke BPOM Pontianak.

“Sampel makanan akan kami kirim ke BPOM, tadi kami juga sudah konfirmasi ke BPOM, kebetulan Kepala BPOM Pontianak ada hadir di Ketapang untuk melaksanakan beberapa kegiatan,” katanya.

Rustami menambahkan, hasil dari analisis epidemiologi dan dugaan sumber keracunan membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika ditemukan unsur yang berbahaya di dalam sampel makanan, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Rustami menekankan, seluruh biaya pengobatan pasien yang berobat di RSUD dr Agoesdjam Ketapang akan dibebankan kepada pemerintah. Begitupun bagi pasien yang mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Fatima.

“Kalau di Rumah Sakit Agoesdjam otomatis, kalau di Rumah Sakit Fatima karena swasta, mungkin Fatima akan melaksanakan pembayarannya, seandainya jika dibayar oleh pasien, kami akan menggantinya, kalau Fatima menggratiskan, kami akan membayar ke Fatima untuk penggantian pengobatan mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup