METROKALBAR, Ketapang – Ketua koperasi kebun( Kopbun) Serba Usaha Bersama (SUB) Yadi Warsono bungkam alias tidak merespon konfirmasi wartawan terkait dugaan telah melakukan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun ( SHK) ratusan juta rupiah milik 1.004 orang aggotanya.
Awak media sudah beberapa kali mencoba menghubungi ketua koperasi SUB ini melalui ponselnya, namun tidak direspon. Melalui pesan Whatsapp yakni pada Kamis (2/11/2023) siang dan pada Jum’at (3/11/2023) hanya centang biru alias sudah dibaca namun tidak direspon.
Sebelumnya, Yadi Warseno dilaporkan ke Polres Ketapang oleh Ujang Suhardi atas dugaan melakukan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun ( SHK) ratusan juta rupiah milik 1.004 orang aggota koperasi. pada Jum’at siang (3/11/2023).
Ujang Suhardi sebagai pelapor yang diberi kuasa oleh anggota koperasi SUB kepada media ini mengatakan, adanya dugaan Tindak Pidana penggelapan dana SHK Koperasi, yang diduga dilakukan oleh Pengurus Koperasi. yang terjadi sejak bulan April 2023, hingga saat ini.
Ujang menyebut, penggelapan juga terjadi pada Agustus karena sesuai data dana SHK yang diterima koperasi dari perusahaan sebesar Rp1,2 miliar. Namun setelah dipotong 10 persen untuk pengurusa, dana yang diterima tiap anggota hanya Rp840.000.
“Harusnya Agustus itu kami terima Rp1.030.000, namun faktanya tidak. Jadi setelah kami totalkan dugaan penggelapan dana SHK untuk pembayaran Agustus dan November mencapai Rp650 juta. Dana itu yang kami tuntut dan laporkan saat ini,” sebutnya.
Ujang berharap laporan yang disampaikan ke Polres Ketapang bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga pihak terlibat dapat diproses hukum sesuai aturan. “Bukti-bukti sudah kami bawa saat melaporkan kasus tersebut,” harapnya.