METROKALBAR, Ketapang – Kejaksaan Negeri(Kejari)Ketapang memastikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Perum Bulog Ketapang masih berlanjut dan akan meneruskan penyelidikan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Proses penyelidikan, yang pasti beberapa orang sudah kita mintai keterangan termasuk RPK dan mantan kepala bulog berinisial M tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang RA Dhini Ardhany melalui Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panther Sinambela, Kamis (09/11/2023).
Ia mengatakan, pemanggilan pihaknya kepada beberapa saksi sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Yang mana diakuinya, saat ini pihaknya lagi mencari apakah ada kerugian dari kasus tersebut.
“Pemanggilan itu sekitar 2 bulan yang lalu. Nah, terkait apakah ada kerugian negara itu masih kita dalami, karena hal itu perlu perhitungan yang lebih akurat, jadi masih kita dalami,” jelasnya.
Menurut Panther, selain mencari kerugian negara terkait kasus dugaan yang dilakukan mantan kepala bulog itu, pihaknya juga mencari kerugian perekonomian negara dari kasus tersebut.
“Di dalam kasus tipikor ada 2 kerugian yang harus kita cari, pertama kerugian negara dan kedua kerugian perekonomian negara, jadi untuk kasus M ini, selain kita cari kerugian negaranya, kita juga cari kerugian perekonomian negaranya,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak termasuk mantan kepala bulog.
“Terkait dugaan penjualan beras kepada pengusaha kita belum mengetahui. Maka dari itu, dalam kasus ini kita akan melakukan pemanggilan lagi untuk memintai keterangan lebih lanjut kepada beberapa pihak termasuk mantan kepala bulog sendiri,” tuturnya.
Terkait status mantan kepala bulog berinisial M, Panther menjelaskan masih sebagai saksi, “Karena ini masih dalam proses penyelidikan bukan penyidikan jadi, semua masih berstatus sebagai saksi,” tandasnya.