Meski Kena Sanksi Pemkab, PT PLA Bantah Ada Kebocoran Pipa LA

PT. Pertiwi Langgara Agromas (PT.PLA) di Kecamatan Marau. Ketapang. Poto: istimewa

METROKALBAR, Ketapang – Beberapa bulan lalu Pipanisasi saluran Land Application (LA) atau aplikasi lahan untuk limbah cair dari pabrik kelapa sawit milik perusahaan kebun PT. Pertiwi Langgara Agromas (PT.PLA) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami pecah.

Akibat dari inseden pecahnya pipa LA tersebut terjadi pencemaran terhadap air yang mengaliri sungai diarea sekitar perusahaan, sehingga berakibat banyak ikan yang mati.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (P2-LH), Dinas Perkim LH, Ketapang, A. Yamani mengaku saat ini Pemkab melalui pihaknya telah melakukan proses tindakan tegas berupa sanksi administratif terhadap perusahaan PT. PLA .

Ia mengatakan, sebelum mengambil langkah tegas itu, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan verifikasi lapangan, serta telah mengambil belasan sember air sungai yang berada dekat dengan PT. PLA beroperasi untuk sample uji laboratorium.

“Saat ini kita sedang menunggu surat keputusan dari bagian hukum Pemkab Ketapang saja, seperti apa sanksi administrasi yang diberikan terhadap PT.PLA,” ungkap Yamani, di ruang kerja Kamis (17/7/25).

Lebih lanjut, Yamani menambahkan dalam persoalan ini, ia berharap pihak Gakkum agar bisa ikut andil.

Sementara itu pihak PT. PLA, meski sudah jelas-jelas diberikan sanksi tegas oleh Pemda Ketapang melalui Dinas Perkim-LH masih sempat berkilah. Melalui Roiman H.Munthe selaku Mill Manager ketika dikonfimasi melalui panggilan WA mengaku tidak pernah ada terjadi kebocoran pipa LA beberapa bulan diperusahan tempatnya bekerja.

“Tidak ada kebocoran pipa, bahkan adanya ikan mati dialiran sungai juga tidak benar. Sebab sungai yang ada sangat jauh dari area lokasi perusahaan,” kilahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup