Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Puluhan Gram Narkoba
METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang bersama sejumlah instansi serta elemen masyarakat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025. Jumat ( 22/8/25) di aula Mapolres Ketapang.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika selama periode agustus 2025. Dari tiga laporan polisi tersebut, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Jumat pagi.
Dikatakan Harris, barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah mendapatkan penetapan status dari kejaksaan dan telah berkekuatan hukum.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu dimasukan ke dalam blender, kemudian dilakukan pemblenderan dengan dicampur air serta pembersih lantai, setelahnya cairan tersebut dibuang ke kloset.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses berjalan sesuai prosedur hukum, pemusnahan dilakukan dan disaksikan langsung oleh empat tersangka. Termasuk total barang bukti sabu yang hari ini kita amankan, setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan 585 jiwa dari dampak buruk sabu ” ujarnya.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari tiga laporan tersebut yakni 73,2641 gram sabu yang sebelumnya diuji terlebih dahulu keasliannya melalui alat tes NIS ( Narkotic Indentification System ).






