Intip Harta Kekayaan Kasatpol PP Ketapang yang Hobi Karaoke
METROKALBAR, Ketapang – Baru baru ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP )Ketapang Anwar, menjadi pembicaraan di masyarakat lantaran pejabat eselon 2 B ini dinilai berprilaku tak terpuji sebagai pejabat.
Kini, namanya kembali muncul di hadapan publik setelah diketahui KPK merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN) termasuk harta kekayaan Kasatpol PP Ketapang Anwar, senilai Rp 1.125.492.539.
Dari laman resmi KPK yang dilihat pada Rabu (10/9/25), Anwar melaporkan LHKPN periodik 2024 pada tanggal 3 Februari 2025. Dalam data tersebut, ia melaporkan memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 781.310.000.
Semuanya disebutkan tersebar di sejumlah wilayah, seperti tanah dan bangunan senilai Rp 316.310.000, dan tanah seluas 1.850 m2 senilai Rp 80.000.000, keduanya berada di wilayah Kabupaten Ketapang.
Anwar juga disebutkan memiliki tanah seluas 800 m2 di wilayah Kabupaten Kayong Utara senilai Rp 85.000.000 dan juga tanah seluas 136 m² senilai Rp 300.000.000. berada di Kota Pontianak. Tanah dan bangunan itu semuanya didapat hasil sendiri.
Terungkap pula bahwa dia memilik alat transportasi dan mesin senilai Rp 310 juta.
Disebutkan, alat transportasi itu adalah mobil Toyota Innova all new tahun 2017 senilai Rp 250 juta, Motor Honda R2 tahun 2019 senilai Rp 14 juta (hasil sendiri), sepeda motor R2 tahun 2022 senilai Rp 21 juta serta sepeda motor R2 tahun 2019 senilai Rp 16 juta, semuanya hasil sendiri.
Anwar juga melaporkan harta bergerak lain yang dimilikinya senilai Rp 33.750.000,serta kas setara kas sebesar Rp 73.607.539
Dalam LHKPN tertulis, bahwa Kasat Pol PP Ketapang itu juga memiliki utang sebesar Rp 64.175.000, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 1.125.492.539.
LHKPN ini pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh pejabat Negara yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.






