Pria Bejat di Air Upas, Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi pemerkosaan.

METROKALBAR, Ketapang – Seseorang pria berinisial DA (27) ditangkap Polres Ketapang gegara memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur di  Kecamatan air Upas. Pelaku melakukan ancaman kekerasan kepada korban.

“ Bahwa korban telah diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh pelaku di kawasan tepian hutan, Kecamatan Air Upas pada hari sabtu 23 agustus 2025 lalu. ”Kata Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan Sabtu (13/09/25).

Dia menjelaskan, setelah polisi menerima laporan dari ibu korban di Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/25). Personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku dilaporkan oleh ibu korban pada 10 September 2025 malam, karena telah mencabuli korban. Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Ia mengakui melakukannya karena tertarik dengan korban.” Paparnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti termasuk sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban telah dibawa ke Polres Ketapang.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup