LAKI Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus KEM dan KPM
METROKALBAR, Ketapang – Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesian ( LAKI ) Ketapang, Ujang Yandi mempertanyakan kelanjutan dugaan korupsi pada kasus aliran modal Pemda Ketapang kepada BUMD PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) sebesar Rp 7 miliar tahun 2022.
Ia menilai kasus yang melibatkan jajaran pengelola atau Direksi PT KEM itu tidak menemui titik terang karena memperlihatkan adanya ketidakseriusan dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Lambannya proses kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya kepada Metro Kalbar, Minggu (19/10/25)..
Oleh karena itu, ia menginginkan adanya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum atas kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara.
“Semua itu, dilakukan agar masyarakat tidak lagi bertanya kepastian hukumnya dan berharap uang rakyat dapat terselamatkan,” katanya.
Dugaan korupsi pada kasus ini mencuat pada Mei 2025, setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang memanggil sejumlah saksi terkait investasi gagal tahun 2022.
Kejaksaan Negeri Ketapang menemukan bukti maupun petunjuk yang kuat, kalau penyertaan modal ini berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, sehingga kasusnya dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan surat perintah Kajari Ketapang nomor PRINT -04/O.1.13/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk PT Ketapang Energi Mandiri.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, baik dari lingkungan Pemda Ketapang maupun jajaran pengelola atau direksi PT KEM.
Namun sampai saat ini, belum ada perkembangan tanda -tanda kelanjutan dari kasus tersebut, sepertinya masih jalan di tempat.
Masyarakat kini menanti penegakkan hukum yang seadil-adilnya menetapkan tersangka. Masyarakat juga sangat berharap Kejari Ketapang sebagai penegak hukum tetap tidak bisa diintervensi dengan berbagai kepentingan dari pihak manapun.
Penanganan Kasus PT Ketapang Pangan Mandiri ( KPM) jadi Misteri
Persoalan terkait Penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Ketapang ke Perumda PT Ketapang Pangan Mandiri sebesar Rp 16 Miliar yang saat ini menjadi misteri, karena sepertinya sengaja dibiarkan oknum penegak hukum terkait.
Padahal sebelumnya, perusahaan pelat merah tersebut sudah mengakui bahwa kegiatan mereka baru sebatas perencanaan semata belum ada satupun dari semua rencana yang sudah realisasi.
Masalah ini mencuat, setelah diketahui pada tahun 2022, PT KPM mendapatkan Penyertaan modal dari Pemkab Ketapang sebesar Rp 16 Miliar, Namun saat ini, belum ada terlihat distribusi bagi daerah. Bahkan pihak KPM hanya sebatas menjajakan proposal ke beberapa perusahaan.
Persoalan ini sudah beberapa kali disorot oleh pegiat Anti Korupsi di Ketapang, tetang besarnya uang rakyat yang mengalir di KPM, termasuk aset PT KPM yang ada hanya 1.380 hektar lahan dan tidak ada kejelasan dari status surat tanah.
Selain itu proses lambannya penanganan yang terkesan kurang memadai, terutama dalam hal ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum (APH) mengungkap aliran dana Rp 16 Miliar di KPM itu.
Sebelumnya pernah di beritakan, Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan kondisi PT KPM paling mengkhawatirkan. Lantaran pembelian aset tanah yang dilakukan PT KPM dipertanyakan efektivitasnya.
Bupati juga menegaskan, bahkan meski menerima penyertaan modal Rp 16 miliar. Tapi hingga saat ini, PT KPM dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Ujang Yandi menilai bahwa Rp 16 miliar yang disuntikkan Pemda hanya menjadi pemborosan, dengan Perusda KPM yang belum mampu mengelola dan menjalankan bisnis secara efektif.
“Apa yang sudah dikerjakan dengan uang sebesar itu? Proposal saja belum ada yang berhasil,” ujarnya.
Kritikan ini menyoroti ketidakmampuan manajemen KPM dalam mengelola dana yang seharusnya bisa mendorong perekonomian dan menunjang pendapatan daerah. Sehingga pegiat antikorupsi dan masyarakat di Ketapang berharap kepada Kejati Kalbar yang baru mengungkap seterang terangnya indikasi korupsi pada uang rakyat Rp 16 miliar di tubuh Perumda KPM itu.
