PT PTS Klarifikasi Soal Tuduhan Izin Perkebunan Fiktif, Ini Penjelasannya
METROKALBAR, Ketapang – Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) membuka kebun sawit sebelum mengantongi izin resmi, pihak perusahaan menyampaikan klarifikasi bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun dokumen hukum yang sah.
Manajemen PT PTS menegaskan, seluruh proses perizinan perusahaan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapat informasi, tetapi pemberitaan yang beredar belakangan ini banyak mengandung opini dan asumsi sepihak tanpa konfirmasi resmi kepada kami,” ujar salah satu perwakilan manajemen PT PTS, Selasa (28/10/25).
Perusahaan Pegang Dokumen Resmi
Menurut keterangan pihak perusahaan, PT PTS memiliki dokumen perizinan lengkap yang diterbitkan oleh instansi berwenang, meliputi:
1. Surat Pencadangan Lahan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang,
2. Izin Lokasi yang diterbitkan sesuai peraturan,
3. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) tahun 2013,
4. Amdal/UKL-UPL yang telah disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan
5. Proses Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah berjalan di ATR/BPN.
“Kami tidak pernah membuka atau menanam sebelum izin keluar. Kegiatan di lapangan dimulai setelah semua persyaratan dasar dipenuhi,” tegasnya.
Keterangan Tokoh Setempat: Kebun Dibangun Sesuai Prosedur
Seorang tokoh masyarakat yang mengetahui langsung proses awal pembangunan kebun namun enggan disebutkan namanya karena alasan pribadi membenarkan bahwa kegiatan perusahaan dilakukan setelah memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah.
“Saya tahu persis waktu kebun itu mulai dibuka. Tidak benar kalau dibilang mereka menanam tanpa izin. Justru waktu itu sudah ada surat pencadangan dan izin lokasi dari Pemda. Semua langkahnya terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.
Tokoh tersebut menambahkan, pada masa itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sebagian warga yang menyerahkan lahan menandatangani berita acara dengan kesepakatan kompensasi dan kemitraan.
“Ada musyawarah di tingkat desa, disaksikan oleh aparat dan pihak perusahaan. Jadi tidak mungkin prosesnya sepihak,” tambahnya.
Kemitraan dan CSR Berjalan
Terkait tuduhan tidak adanya program plasma dan CSR, pihak perusahaan menegaskan hal itu tidak benar.
PT PTS telah membentuk koperasi kemitraan sebagai wadah bagi masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam pola plasma, dengan porsi 20% sesuai aturan.
Selain itu, program tanggung jawab sosial (CSR) juga telah dijalankan dalam bentuk pembangunan jalan usaha tani, perbaikan rumah ibadah, dan dukungan kegiatan sosial di desa sekitar.
“Kami punya catatan lengkap semua kegiatan sosial dan sudah dilaporkan ke pemerintah daerah,” ujar perwakilan manajemen.
Soroti Etika Pemberitaan
PT PTS juga menyoroti bahwa pemberitaan sebelumnya tidak mengedepankan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Sebelum berita diterbitkan, seharusnya jurnalis mengonfirmasi kepada semua pihak. Kami tidak pernah dihubungi untuk memberikan tanggapan,” ungkap bagian hukum perusahaan.
Terbuka untuk Verifikasi
Perusahaan menyatakan siap diverifikasi oleh pemerintah, lembaga independen, maupun media.
“Kami terbuka untuk dilakukan pengecekan dokumen, lapangan, dan program kemitraan. Kami percaya kebenaran bisa dibuktikan secara data, bukan asumsi,” tegas manajemen PT PTS.
Menjaga Keberimbangan dan Fakta
Perusahaan berharap semua pihak, terutama media, dapat menjaga keberimbangan informasi dan tidak menyesatkan opini publik.
“Kami tetap berkomitmen menjalankan usaha secara transparan dan sesuai hukum, serta terus membangun hubungan baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional,” tutup perwakilan manajemen.






