Ini Klarifikasi PT PTS Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Lahan Kebun Sawit

Tim Kuasa Hukum PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS), Kasuwan, SH., MH., CIL, saat menyampaikan klarifikasi resmi.

METROKALBAR, Ketapang – Tim Kuasa Hukum PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang diwakili oleh Kasuwan, SH., MH., CIL, menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak akurat, dan menyesatkan, khususnya terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Rabu ( 23/12/25).

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan fakta hukum dan kronologi yang sebenarnya, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang utuh kepada publik.

1. Proses Sosialisasi dan Pembebasan Lahan
Sebelum melaksanakan pembangunan kebun, PT. Prakarsa Tani Sejati telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat desa setempat, termasuk wilayah yang saat itu masih tergabung dalam Desa Sempurna, yang kemudian dimekarkan menjadi Desa Teluk Bayur.

Pembangunan kebun kelapa sawit dilakukan melalui proses perundingan resmi, pembebasan lahan, serta Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang dilaksanakan melalui pemerintah desa dan masing-masing pemilik lahan. Seluruh tahapan tersebut telah dilakukan secara Clear and Clean sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Pembangunan Kebun Plasma untuk Masyarakat. Selain membangun kebun inti, PT. Prakarsa Tani Sejati secara konsisten membangun kebun plasma bagi masyarakat.
Khusus untuk Desa Teluk Bayur, kebun plasma yang telah diserahkan kepada masyarakat sejak tahun 2000 hingga 2019 mencapai luas ±1.008 hektare, atau lebih dari 20 persen dari total kewajiban perusahaan, jauh melampaui ketentuan minimum peraturan perundang-undangan.

3. Legalitas dan Perizinan Lengkap
PT. Prakarsa Tani Sejati merupakan perusahaan perkebunan yang beroperasi sejak tahun 1992 dan memiliki perizinan lengkap dan sah sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia, antara lain:

a. Surat Gubernur Kalimantan Barat No. 525/6155/BAPPEDA tanggal 21 November 1984 tentang Pencadangan Lahan ±33.000 Ha.

b. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 377 Tahun 1985 tanggal 18 November 1985 tentang Pencadangan Areal PIR Kelapa Sawit ±27.500 Ha.

c. SK Menteri Kehutanan No. 756/Kpts-II/1989 tanggal 16 Desember 1989 tentang Pelepasan Kawasan Hutan ±25.759 Ha.

d. Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan dari Menteri Pertanian No. HK.350/E4.106/02/94 tanggal 16 Februari 1994 seluas 20.000 Ha.

e. Keputusan Bupati Ketapang No. 380/PEM/2012 tanggal 4 September 2012 tentang Izin Lokasi Perluasan ±1.390 Ha.

f. Keputusan Bupati Ketapang No. 426/DISBUN-D/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perluasan Izin Usaha Perkebunan ±1.258 Ha.

g–k. Berbagai permohonan pengukuran kadastral dan pemetaan tematik HGU sejak 2016 hingga 2022 dengan total luasan ratusan hektare.

Namun demikian, proses HGU terhambat karena Kepala Desa Teluk Bayur menolak menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik lahan berbatasan, yang merupakan syarat administratif mutlak.

4. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
Berdasarkan kronologi tersebut, seluruh kegiatan PT. Prakarsa Tani Sejati telah sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 jo. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

5. Klaim Sepihak dan Tindakan Ilegal
Sejak 21 September 2025, muncul klaim sepihak yang dipelopori Kepala Desa Teluk Bayur dengan menggandeng DPP ARUN serta pihak-pihak dari luar daerah. Klaim tersebut dilakukan secara ilegal melalui:
Pendudukan lahan dan pabrik,
Penguasaan kebun secara paksa,
Pemanenan massal tanpa hak (pencurian hasil sawit).

Aksi tersebut dikomandoi oleh Suarmin Boyo, Andi Kusmiran, dan Rahmat Saleh.
Atas peristiwa ini, PT. Prakarsa Tani Sejati telah melaporkan secara resmi ke Polres Ketapang pada: 18 September 2025, 25 September 2025, 1 November 2025 dan 5 Desember 2025

Laporan mencakup dugaan klaim lahan ilegal, pendudukan, pengeroyokan/penganiayaan terhadap petugas keamanan, hingga pencurian hasil kebun.

6. Bantahan Tuduhan Penyerangan Warga
Tim Kuasa Hukum menegaskan dan membantah keras tuduhan adanya penyerangan warga sipil oleh PT. Prakarsa Tani Sejati.

Kehadiran aparat kepolisian hanya bersifat pengamanan (back up), bukan untuk melakukan tindakan represif.

7. Perusahaan Justru Menjadi Korban
Faktanya, PT. Prakarsa Tani Sejati adalah pihak yang dirugikan, baik secara materiil maupun non-materiil.
Tidak pernah ada:
Perampasan lahan oleh perusahaan,
Kekerasan fisik oleh aparat keamanan internal, Tindakan di luar koridor hukum.
Seluruh proses usaha perkebunan berjalan dalam kerangka negara hukum, dan tidak ada keadaan tanpa hukum (state of lawlessness).

8. Penegasan dan Harapan
Tim Kuasa Hukum PT. Prakarsa Tani Sejati mengimbau seluruh pihak untuk tidak memperkeruh situasi dengan informasi keliru serta memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat.

Apabila terdapat perbedaan persepsi, jalur hukum (litigasi) adalah satu-satunya mekanisme yang sah dan bermartabat.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai klarifikasi resmi perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup