Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok
METROKALBAR, Ketapang – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Ketiga WNA asal Tiongkok itu berinisial JX, CW, dan XB, dan di deportasi melalui Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis (25/12/25).
Tindakan tegas ini di ambil setelah ketiganya sempat berupaya meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berupaya meninggal wilayah Indonesia melalui pos lintas batas.
“Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong telah melakukan penundaan keberangkatan dan berhasil mengamankan ketiganya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ” Jelasnya.
Benny menambahkan, Sambil menunggu proses pemeriksaan, Imigrasi Ketapang menempatkan ketiga WNA tersebut di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiganya terbukti melanggar ketentuan keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
” Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” ujarnya
Lebih lanjut, jelas Benny, Langkah ini menjadi komitmen Kantor Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Imigrasi Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan, guna mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian. “Tegasnya.






