Dana Ketahanan Pangan Desa Pelajau Jaya Diduga Diselewengkan
METROKALBAR, Ketapang – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, kian menguat.
Sorotan masyarakat tidak hanya tertuju pada program ketahanan pangan yang dinilai tidak berwujud dan tidak dirasakan manfaatnya. Bahkan juga pada alokasi dana keadaan mendesak sejak tahun 2023 dengan nilai ratusan juta rupiah yang dinilai janggal.
Hal itu ditegaskan warga, bahwa tidak pernah terjadi bencana besar maupun kondisi darurat yang dapat menjadi dasar penggunaan anggaran mendesak tersebut.
Program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2025 tercatat menyerap anggaran cukup besar. Namun hingga kini, warga mengaku tidak melihat hasil nyata maupun merasakan manfaat langsung dari program tersebut di lapangan.
Anggaran Mengalir dalam Tahap-Tahap, Hasil tidak Terlihat.
Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi Dana Desa di Desa Pelanjau Jaya diketahui cukup pantastis.
Untuk tahun 2023, Desa ini menganggarkan dana ketahanan pangan sebesar Rp177.000.000, dan pada tahun 2024, dana ketahanan sebesar Rp92.160.000,serta dana keadaan mendesak Rp134.400.000.
Kemudian pada tahun 2025, Pemerintah Desa Pelajau Jaya menganggarkan kembali dana Ketahanan pangan sebesar Rp79.200.000 serta dana keadaan mendesak Rp116.738.400.
Jika diakumulasi, anggaran untuk program ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak selama tiga tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, menurut penuturan warga Desa Pelanjau Jaya, realisasi program ketahanan pangan sejak tahun 2023 hingga 2024 tidak pernah terlihat secara nyata.
“Dari tahun 2023 sampai 2024 tidak nampak wujud nyata program ketahanan pangan. Tidak ada kegiatan yang jelas, tidak ada hasil yang bisa kami lihat atau rasakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (20/12/2025).
Selain program ketahanan pangan, warga juga mempertanyakan penggunaan dana keadaan mendesak yang nilainya cukup besar. Warga menegaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga saat ini, Desa Pelanjau Jaya tidak pernah mengalami bencana alam besar, konflik sosial, maupun keadaan darurat lain yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran tersebut.
“Ini yang paling mencolok. Ada dana keadaan mendesak dari 2023 sampai 2025 dengan angka besar, tapi di desa kami tidak pernah ada bencana besar atau kondisi darurat. Kami tidak tahu dana itu dipakai untuk apa,” ungkap warga lainnya.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat dengan adanya dugaan tumpang tindih program antara Dana Desa dan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di sekitar desa. Bahkan, warga menduga sejumlah kegiatan CSR tersebut diklaim sebagai program Dana Desa dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Ada kegiatan dari perusahaan lewat CSR, tapi informasinya dimasukkan ke SPJ Dana Desa. Ini yang membuat kami curiga dan mempertanyakan ke mana sebenarnya dana desa itu digunakan,” tambah warga tersebut.
Minta APH Usut Tuntas Dana Ketahanan Pangan Desa Pelajau Jaya
Dugaan ini mendapat perhatian serius dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI). Wakil Ketua DPD LAKI, Ujang Yandi, menegaskan bahwa Dana Desa, baik untuk ketahanan pangan maupun dana keadaan mendesak, merupakan program prioritas nasional yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program ketahanan pangan harus punya wujud dan manfaat nyata. Begitu juga dana keadaan mendesak, harus ada dasar kejadian yang jelas. Kalau tidak ada bencana atau kondisi darurat, maka alokasi anggaran sebesar itu patut diduga bermasalah,” tegas Ujang Yandi.
Ia menambahkan, apabila benar terjadi klaim silang antara kegiatan CSR perusahaan dengan Dana Desa dalam SPJ, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Dana Desa tidak boleh dicampur atau ditutup-tutupi dengan program lain. CSR tidak bisa diklaim sebagai Dana Desa. Jika ini benar terjadi, maka ini indikasi kuat penyimpangan dan harus diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ujang Yandi menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pernyataan sikap. Dalam waktu dekat, LAKI akan secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa Pelanjau Jaya kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang serta aparat penegak hukum lainnya.
“Kami pastikan laporan ini tidak asal-asalan. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan secara resmi kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum dengan data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pelaporan tersebut penting agar dugaan penyimpangan Dana Desa, baik pada program ketahanan pangan maupun penggunaan dana keadaan mendesak, dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menindak sesuai hukum yang berlaku. Dana Desa adalah uang negara dan harus kembali untuk kepentingan masyarakat,” tambah Ujang.
Sementara itu, Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi dengan meminta klarifikasi serta data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa kepada Kepala Desa Pelanjau Jaya, Camat Marau, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Ketapang. Namun hingga berita ini diterbitkan, data dan klarifikasi resmi tersebut belum berhasil diperoleh.
Hingga hari ini, Kepala Desa Pelanjau Jaya, Lukas Perno, yang telah dikonfirmasi wartawan melalui berbagai saluran komunikasi, belum memberikan jawaban atau tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas tidak menutup mata terhadap dugaan ini. Mereka menuntut keterbukaan anggaran, kejelasan realisasi program ketahanan pangan, serta penjelasan penggunaan dana keadaan mendesak yang selama ini dinilai hanya tercatat di atas kertas.
“Kami hanya ingin transparansi. Dana desa itu uang negara dan hak masyarakat. Kalau tidak jelas, kami minta diperiksa sampai tuntas,” tegas warga.
Catatan redaksi bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, data yang dihimpun di lapangan, serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pelanjau Jaya belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Pelanjau Jaya, Lukas Perno, maupun pihak terkait lainnya untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






