Dugaan Penyerobotan Lahan, David Rasidi Resmi Laporkan Ella ke Polisi
METROKALBAR, Ketapang – Dugaan kasus penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Pemilik lahan, David Rasidi, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Ella ke Polres Ketapang atas dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Selimantan Jaya, Kecamatan Kendawangan, pada Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut dikaitkan dengan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/7/I/2026/Kalbar/Res Ketapang.
David Rasidi menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya melindungi hak kepemilikannya atas sebidang tanah yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa hak oleh pihak terlapor.
Dalam proses hukum tersebut, David Rasidi menyatakan telah memberikan kuasa penuh kepada Ahmad Upin Ramadhan CPLA dari LBH RHI Ketapang untuk mendampingi dan mewakilinya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula pada 26 Desember 2025, ketika dirinya meminta bantuan seorang saksi bernama Markuis untuk menanyakan status tanah yang telah dibelinya, menyusul informasi bahwa lahan tersebut telah digunakan pihak lain.
David Rasidi mengungkapkan, saat itu diketahui bahwa di atas lahan yang disengketakan telah berdiri sebuah SPBU dan satu unit rumah pribadi yang diduga dibangun oleh terlapor. Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai status kepemilikan tanah tersebut, terlapor tidak memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Berdasarkan keterangan yang saya peroleh, tanah yang digunakan terlapor disebut berasal dari pembelian kepada pihak lain bernama Abdul Rani, yang tanahnya berbatasan langsung dengan tanah saya di bagian utara. Namun saya menegaskan bahwa bidang tanah yang disengketakan tersebut merupakan tanah milik saya,” tegas David Rasidi.
Dalam laporannya, pria yang akrab disapa Apang ini menyatakan bahwa adanya perbedaan klaim kepemilikan atas objek tanah tersebut berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi dirinya, baik secara hukum maupun ekonomi.
Akibat dugaan penguasaan lahan tanpa hak tersebut, David Rasidi mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp500 juta.
Melalui kuasa hukumnya, David Rasidi berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik agraria yang berlarut-larut di kemudian hari.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal oleh Polres Ketapang, dan pelapor diarahkan untuk terus berkoordinasi dengan penyidik Reskrim terkait perkembangan proses hukum selanjutnya






