Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Sita 5,5 gram Sabu
METROKALBAR, Ketapang – Mengawali pengungkapan kasus narkoba di tahun 2026, Satuan Narkoba Polres Ketapang membongkar dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas Saresnarkoba Polres Ketapang mengamankan tiga pria di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Senin (05/01/2026).
Ketiga terduga masing-masing berinisial S ( 35), P (36 ), W (34 ), Mereka diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah dimaksud.
“ Informasi dari Masyarakat langsung cepat kami tindak lanjuti dan ada sebuah rumah di Desa Sukabangun yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan ” Ujar AKP Dewa Made Surita, Rabu (07/01/26).
Lebih lanjut Dewa menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan dilokasi, Petugas mengamankan tiga orang pria dan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet sendok sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah handphone, ½ butir pil ekstasi dengan berat total 0,38 Gram brutto, dan 1 kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 0,59 gram brutto.
Dari tangan pelaku P, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah pipet sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu, serta 2 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram Brutto.
Sedangkan dari tangan pelaku W, petugas menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang, uang tunai Rp. 720.000, serta 7 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram Brutto.
“ Ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku.”Pungkasnya.
Atas perbuatannya, para terduga terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang Undang Nomor 01 Tahun 2023.






