Penangkapan Kayu Gelondong Warga Oleh Gakkum di Nilai Tebang Pilih 

Ujang Yandi soroti penangkapan Kayu gelondongan warga oleh Gakkum.

METROKALBAR, Ketapang – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu gelondongan yang diduga ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu rakit kayu yang memuat sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran. Selain itu, dua unit klotok air serta lima orang turut diamankan.

Seluruh barang bukti disita di perairan Sungai Pawan, tepatnya di lokasi industri pengolahan kayu tujuan di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Menanggapi penindakan tersebut, salah satu tokoh pemuda Kecamatan Benua Kayong, Ujang Yandi, menilai langkah yang dilakukan oleh pihak Gakkum terkesan tebang pilih.

Menurut Wakil Ketua DPC LAKI Ketapang ini, bahwa kayu-kayu bulat yang diamankan itu sejatinya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat Ketapang, bukan untuk diperjualbelikan ke luar daerah apalagi untuk keperluan ekspor.

“Setahu kami, kayu bulat jenis lokal ini diolah menggunakan gergaji piringan manual dengan mesin douping untuk menghasilkan papan mal dan kayu ring yang digunakan dalam kegiatan pembangunan di Ketapang,” ujar Ujang Yandi, Senin (19/01/2026).

Ia menjelaskan, usaha pengelolaan kayu lokal tersebut merupakan bentuk kearifan lokal yang telah lama dijalankan oleh masyarakat setempat sebagai sumber mata pencaharian.

Menurutnya, bahan baku kayu yang diolah selama ini berasal dari kawasan hutan rawa di wilayah Desa Mayak dan Tanjungpura, bukan dari hasil pembalakan hutan lindung.

Lebih lanjut, Ujang Yandi juga menyoroti penahanan terhadap lima orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Ia berharap agar pihak Gakkum dapat mempertimbangkan untuk melepaskan mereka.

“Kelima orang ini hanyalah buruh kasar yang menjadi tulang punggung keluarga dan tidak memahami persoalan perizinan,” imbuhnya.

Ujang Yandi berharap aparat penegak hukum dapat bersikap lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini, mengingat kebutuhan kayu tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Ketapang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup