Dana Rakyat Rp 7 Miliar Tak Jelas, Penanganan Kasus KEM Dinilai Mengambang

Kantor PT Ketapang Energi Mandiri ( KEM ) di jalan Letkol M Tohir, Ketapang.

METROKALBAR, Ketapang — Penanganan dugaan penyimpangan penyertaan modal pada Perusda Ketapang Energi Mandiri (KEM) kembali menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Ketapang yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan dalam menangani kasus tersebut.

Praktisi hukum Ketapang, Jakaria Irawan, SH, MH, menyatakan bahwa lambannya penanganan perkara membuat masyarakat menilai Kejaksaan seolah mandul.

“Sudah bertahun-tahun kasus ini ditangani, tapi tidak ada progres yang signifikan. Jika Kejaksaan serius, mestinya sudah ada tersangka atau setidaknya update resmi ke publik. Mandeknya kasus ini membuat masyarakat menilai Kejaksaan mandul,” ujar Jakaria.

Aset Truk Perusda Mangkrak di Depan Kantor KEM

Temuan lain yang memperkuat dugaan pengelolaan yang tidak transparan adalah kondisi satu unit truk milik KEM yang tampak mangkrak di depan kantor perusahaan. Kendaraan itu terlihat masih sangat baru, namun dibiarkan teronggok tanpa kejelasan pemanfaatannya.

Sebelumnya, truk tersebut diketahui pernah berada di rumah Direktur Utama KEM, SKD, sebelum akhirnya dipindahkan ke kantor KEM dan dibiarkan tidak terurus.

Jakaria menilai kondisi ini sangat janggal.

“Aset perusahaan tidak boleh diperlakukan seperti barang pribadi. Truk yang sebelumnya berada di rumah Dirut lalu mangkrak begini merupakan indikasi kuat bahwa pengelolaan aset bermasalah dan harus menjadi bagian dari penyidikan,” tegasnya.

Dirut SKD Harus Diproses Jika Bukti Sudah Cukup

Sebagai pemimpin tertinggi di KEM, Direktur Utama SKD disebut sebagai sosok yang paling mengetahui arus kebijakan dan penggunaan penyertaan modal.

Jakaria menegaskan bahwa penyidik tidak boleh ragu jika menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku utama atau pemegang kebijakan, yakni SKD sebagai Dirut KEM, harus diproses secara hukum. Jika alat bukti telah mencukupi, Kejaksaan wajib menetapkannya sebagai tersangka. Jangan berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.

Penyertaan Modal Rp 7 Miliar Masih Gelap

Dugaan penyimpangan bermula dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar sekitar Rp 7 miliar kepada KEM. Hingga kini, tidak ada laporan keuangan yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut.

Jakaria menilai bahwa minimnya transparansi seharusnya sudah lebih dari cukup menjadi alasan bagi Kejari untuk bergerak cepat.

“Ini uang rakyat. Ketika penggunaan dana tidak jelas, penyidik wajib bertindak. Jangan sampai kasus ini hanya jadi isu tahunan tanpa penyelesaian,” katanya.

Kejaksaan Belum Menjawab Konfirmasi Jurnalis

Upaya untuk mendapatkan informasi lebih jauh dari Kejaksaan Negeri Ketapang hingga kini belum membuahkan hasil.

Pada 17 November 2025, jurnalis telah mengkonfirmasi perkara ini kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Sinambela, namun sampai berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi.

Tidak adanya respons ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus KEM tidak dilakukan secara terbuka.

Desakan Pengambilalihan oleh Kejati dan Kejagung

Melihat situasi yang stagnan, Jakaria mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kalbar atau Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi atau mengambil alih penyidikan.

“Jika di tingkat daerah mandek, maka jenjang yang lebih tinggi harus masuk. Publik butuh kepastian hukum, bukan kebijakan yang bertele-tele,” tegasnya.

Kejaksaan Harus Buktikan Tidak Tumpul

Di akhir pernyataannya, Jakaria menegaskan bahwa Kejaksaan harus membuktikan bahwa penegakan hukum tidak tebang pilih.

“Keterlambatan ini merusak kepercayaan publik. Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa diperdagangkan dan tidak tumpul ketika menyangkut pejabat BUMD,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup