Dugaan Pelanggaran PT SSM, Dari Limbah Sianida Hingga Mineral Laundering
METROKALBAR, Ketapang – Investigasi terhadap aktivitas PT Serinding Sumber Makmur (SSM) di Kecamatan Sandai membuka dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari perubahan izin, produksi emas tanpa izin, pembuangan limbah berbahaya, hingga dugaan pemutihan mineral melalui fasilitas pemurnian resmi di Tayan.
Temuan ini diungkap pengurus DPD Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Kalbar, M. Sandi, bersama seorang pekerja internal SSM yang meminta identitasnya dirahasiakan. Keduanya selama dua tahun terakhir mengikuti aktivitas perusahaan tersebut.
Izin Sawit Bergeser Menjadi Tambang Emas
Sandi menyebut SSM awalnya hanya mengantongi izin sawit mandiri. Namun izin tersebut kemudian berubah menjadi izin eksplorasi tambang.
“Eksplorasi hanya boleh ukur kandungan mineral, bukan menggali atau memproduksi,” kata Sandi.
Sumber internal menyatakan peralatan produksi telah dipasang sejak awal, termasuk ADR, gudang kimia, serta jalur hauling. Keduanya menegaskan bahwa sejak 2021 SSM telah beroperasi sebagai produsen emas penuh.
Diduga Distribusi Emas ke Fasilitas Pemurnian Resmi
Temuan paling serius adalah dugaan aliran emas hasil produksi ilegal menuju fasilitas pemurnian resmi di Tayan.“Hasilnya dibawa ke Tayan untuk dimurnikan dan diberi label ANTAM,” ujar Sandi.
Sumber internal menguatkan pernyataan itu dan menyebut pengiriman dilakukan lebih banyak pada malam hari. Bentuk emas yang dikirim berupa cetakan apam dan daun kelapa, khas produk ADR.
Jika terbukti, praktik ini masuk kategori mineral laundering, yang bersentuhan langsung dengan Pasal 158 dan 161 UU Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Limbah Kimia Diduga Mencemari Aliran Sungai
Di belakang ADR, Sandi menunjukkan lokasi pembuangan limbah leb—sisa proses leaching yang umumnya mengandung sianida dan logam berat.
“Setiap minggu enam tong dibuang ke kolam tanpa standar. Jaraknya hanya beberapa meter dari Sungai Jekak,” ujarnya.
Menurut sumber internal, kolam tersebut hanya berupa cekungan tanah berlapis terpal tipis. Saat hujan deras, limbah meluap ke parit dan mengalir ke sungai.
Warga setempat disebut beberapa kali melihat perubahan warna air pasca hujan. Pembuangan limbah berbahaya dekat aliran sungai masuk kategori delik Pasal 98–99 UU 32/2009.
Gudang Sianida Diduga Tanpa Izin
Di dekat ADR berdiri bangunan yang disebut sebagai gudang penyimpanan sianida dan bahan kimia lain. Menurut investigasi, bangunan itu tidak memiliki izin dan tidak sesuai gambar teknis.
“Sianida masuk malam hari, dikawal. Tapi gudangnya dekat operator dan tanpa SOP darurat,” kata sumber internal.
Penyimpanan bahan kimia berbahaya tanpa izin dan standar keselamatan berpotensi dijerat Pasal 104 UU 32/2009.
RKL–RPL Diduga Tidak Mewakili Kondisi Lapangan
DLHK disebut pernah melakukan pemeriksaan, namun titik sampling dinilai terbatas.“Titiknya dipilih dan dibersihkan terlebih dahulu. Lokasi limbah asli tidak pernah diambil sampel,” ungkap sumber internal.
Akibatnya, laporan RKL–RPL diduga tidak mencerminkan kondisi lingkungan sebenarnya.
Tambang Beroperasi di Atas Lahan Sengketa
Investigasi LMPN menemukan sebagian area operasi SSM berada di atas lahan yang belum clear and clean. Ada keluarga yang mengaku belum menerima pembayaran lahan, namun aktivitas tambang tetap berjalan.
Sumber internal menyebut perusahaan memiliki peta internal area rawan klaim, tetapi lokasi itu tetap ditambang.
Konflik dengan Pemilik Sertifikat
Ketegangan terbuka terjadi dengan Supardi, warga Desa Petai Patah, pemilik dua sertifikat sah seluas 2,2 hektare.
Supardi mengaku hanya menjual sebagian kecil lahan untuk pembangunan jalan. Namun area bersertifikat tersebut justru ditambang tanpa persetujuan.
“Yang dijual hanya untuk jalan. Namun yang ditambang jauh lebih luas,” ujar Supardi kepada tokoh masyarakat.
LMPN menyebut lahan Supardi memiliki kandungan emas tinggi, yang diduga menjadi alasan perusahaan tetap menambang di area tersebut.
Perusahaan Diduga Bersiap Hadapi Pemeriksaan
Dengan masuknya laporan ke Satgas Minerba pusat, situasi internal SSM disebut berubah. Sumber internal menyebut terjadi rapat tertutup rutin dan penataan dokumen.
“Ada lubang yang ditutup dan lokasi tertentu dibereskan,” katanya.
Pandangan Hukum: Dugaan Pelanggaran Sistematis
Menurut praktisi hukum, Jakaria Irawan, SH, MH, pola dugaan pelanggaran SSM bukan insiden tunggal, melainkan sistematis.
Ia menilai ada tiga unsur pidana kuat: pemutihan mineral, pembuangan limbah berbahaya, dan penambangan di atas lahan sengketa. Kasus ini dinilai layak diambil alih Satgas Minerba atau Kejaksaan Agung.
Banyak Pertanyaan Belum Terjawab
Serangkaian temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan besar:
Siapa yang merestui perubahan izin dari sawit ke tambang emas?,dan Bagaimana produk tambang ilegal bisa masuk jalur pemurnian resmi?
Kemudian, Mengapa laporan lingkungan tidak mencerminkan kondisi lapangan?Dan Sampai kapan aparat mengabaikan laporan warga?
Sampai berita ini ditayangkan, PT SSM belum ada memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait laporan dan temuan LMPN tersebut.
Bahkan media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Sesuai Undang – Undang Pers.






