LAKI Minta Kejari Ketapang Segera Tetapkan Tersangka Kasus KEM

Ilustrasi

METROKALBAR, Ketapang – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) terus bergerak maju. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyampaikan bahwa penyelidikan atas penyertaan modal daerah sebesar Rp7 miliar tersebut telah mengarah pada titik yang semakin jelas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak, mulai dari jajaran direksi hingga Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan alur penganggaran dan penggunaan penyertaan modal.

“Bukti petunjuk permulaan sudah ada. Kami sedang memperdalam alat bukti agar ketika masuk ke penyidikan khusus tidak terjadi kesalahan unsur pembuktian,” ujar Panter, Senin (24/11/25).

Ia juga menegaskan bahwa Kejari menargetkan penetapan tersangka dapat dilakukan pada awal 2026, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan mengerucut pada aktor yang paling bertanggung jawab atas mangkraknya BUMD tersebut.

Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang angkat suara. Wakil Ketua DPD LAKI Ketapang, Ujang Yandi, menilai bahwa penanggung jawab utama dalam kasus dugaan penyimpangan dana di PT KEM sudah sangat jelas: Direktur Utama saat itu, Sukardi.

“Tidak ada alasan untuk menunda. Dirut adalah penanggung jawab tertinggi BUMD. Semua keputusan strategis berada di bawah kendalinya. Karena itu, Sukardi harus menjadi pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ujang Yandi.

Ia menyebut, publik sudah lama menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap proyek BUMD yang dinilai gagal total tersebut.

“Penyertaan modal Rp7 miliar itu uang rakyat. Kalau BUMD sampai mangkrak dan tidak ada manfaatnya, maka penanggung jawabnya harus diproses. Jangan ada kesan perlindungan terhadap aktor inti,” ujarnya.

LAKI Ketapang juga menyoroti perubahan profesi Sukardi yang kini diketahui beralih menjadi wartawan setelah PT KEM berhenti beroperasi.

Menurut Ujang Yandi, fenomena tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

“Ini tentu memicu spekulasi. Apakah perpindahan profesi itu murni atau ada motif untuk mencari perisai sosial agar terlihat tidak tersentuh proses hukum? Semua punya hak berprofesi, tapi proses hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memakai identitas wartawan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa profesi apa pun tidak boleh membatasi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa seseorang.

Sebagai organisasi pengawas sosial, LAKI Ketapang secara resmi meminta Kejari untuk memprioritaskan pemeriksaan dan penetapan status hukum Sukardi.

“Kami mendesak Kejaksaan untuk menjadikan Sukardi sebagai pihak yang bertanggung jawab utama. Persoalan PT KEM tidak boleh berhenti pada pemeriksaan staf atau pejabat teknis. Kepala yang membuat kebijakan harus diperiksa secara serius,” kata Ujang Yandi.

Ia menegaskan bahwa LAKI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga kini, kasus dugaan korupsi PT KEM menjadi salah satu perkara BUMD yang paling disoroti masyarakat Ketapang. Penyertaan modal daerah yang tidak menghasilkan apa pun menimbulkan kekecewaan luas, terutama karena tidak ada progres nyata dari perusahaan yang seharusnya mendukung sektor energi daerah tersebut.

Kejari Ketapang memastikan perkembangan terkini akan disampaikan ke publik secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup