Ranjau Paku di Jalan Kebun PT PTS, Provokasi Ormas ARUN Dinilai Membahayakan Keselamatan

Petugas keamanan Perusahaan PTS mengamankan puluhan ranjau paku yang di pasang oleh oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab di areal jalan perusahaan. Poto : ist

METROKALBAR, Ketapang – Aksi provokasi yang diduga dilakukan oleh ormas ARUN terhadap masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dinilai kian masif dan mengarah pada tindakan brutal yang membahayakan keselamatan jiwa.

Eskalasi terbaru terjadi di areal perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS), di mana sekelompok masyarakat yang diduga terprovokasi melakukan pemblokiran jalan kebun milik perusahaan serta memasang ranjau paku di kubangan air sepanjang jalan operasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemasangan ranjau paku tersebut terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, di jalan kebun milik PT PTS. Tindakan itu disinyalir dilakukan secara sengaja dengan tujuan merusak kendaraan operasional perusahaan agar mengalami pecah ban dan kebocoran, sehingga aktivitas perusahaan lumpuh total.

Aksi berbahaya tersebut disebut-sebut dipimpin langsung oleh Andi Kusmiran, yang diketahui merupakan pengurus Ormas ARUN tingkat desa. Pola gerakan ini dinilai bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi mencelakakan masyarakat umum yang melintas di jalur tersebut.

Human External PT PTS, Albinus Indarto, menyayangkan keras tindakan tersebut dan menilai arah gerakan Ormas ARUN semakin tidak rasional serta menyimpang jauh dari klaim awal mereka sebagai lembaga advokasi masyarakat.

“Awalnya mereka mengaku ingin mengadvokasi masyarakat dan memperjuangkan hak melalui jalur konstitusional. Namun faktanya yang terjadi justru aksi-aksi melanggar hukum, tidak rasional, dan membahayakan keselamatan,” ujar Albinus, Minggu (14/12/25).

Pria yang akrab disapa Beben itu menegaskan, Ormas ARUN justru memperkeruh situasi dan menyeret masyarakat ke dalam konflik terbuka yang berpotensi berujung pada persoalan hukum serius.

“ARUN seharusnya mencerdaskan masyarakat, bukan membodohi masyarakat. Jika ada persoalan, tempuh jalur yang benar melalui mekanisme hukum dan pengadilan, bukan dengan provokasi, pemblokiran jalan, apalagi memasang ranjau paku,” tegasnya.

Menurut Beben, tindakan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan secara operasional dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan risiko kecelakaan fatal bagi siapa pun yang melintas di jalur kebun, termasuk masyarakat itu sendiri.

Pandangan serupa disampaikan Jakaria Irawan, SH, MH, praktisi hukum, yang menilai tindakan Ormas ARUN telah keluar dari koridor advokasi yang sah dan bertentangan dengan prinsip hukum.

“Seharusnya ARUN menjadi pencerah bagi masyarakat, bukan justru menyesatkan dan memprovokasi. Advokasi itu ada jalur dan mekanismenya. Jika masyarakat terus didorong melakukan tindakan melawan hukum, maka yang akan menjadi korban adalah masyarakat itu sendiri,” ujar Jakaria.

Ia menambahkan, pola provokasi semacam ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serius bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk masyarakat yang sejatinya hanya dijadikan alat oleh aktor-aktor tertentu.

“Kasihan masyarakat. Mereka bisa berhadapan langsung dengan hukum, sementara aktor intelektual di baliknya belum tentu ikut menanggung akibat hukum yang sama,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ormas ARUN belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut serta menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pihak di wilayah tersebut.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup