Ungkap 114 Kasus Narkoba di 2025, Polres Ketapang Dorong Pembentukan BNNK
METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025, pada Rabu (31/12/25), di Aula Mapolres Ketapang.
Berdasarkan data yang di paparkan, Polres Ketapang mengungkap 114 kasus tindak pidana Narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 143 orang.
Kapolres AKBP Muhammad Harris menyebutkan, dari total tersangka tersebut, 132 laki-laki, 9 perempuan, dan 2 anak berhadapan dengan hukum.
“Secara keseluruhan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 114 kasus dengan 143 tersangka,” katanya,
Lebih lanjut sebut Kapolres, sejumlah barang bukti telah diamankan di antaranya sabu seberat 2.000,73 gram (2,73 kg), 272 butir ekstasi, 9 butir Happy Five, 1,13 gram heroin, serta uang tunai Rp57,58 juta. Dari jumlah itu, 981,93 gram sabu dan 130 butir ekstasi telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan.
Dari jumlah pengungkapan sabu terbanyak di Kecamatan, Delta Pawan menempati peringkat pertama dengan total 197,82 gram. Posisi berikutnya ditempati Tumbang Titi (129,92 gram) dan Nanga Tayap (86,25 gram).
Ia menambahkan, keberhasilan ini berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Setiap gram sabu dapat dipakai delapan orang. Artinya, pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 16.008 warga,” sambungnya.
Kapolres juga menambahkan, keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. Ke depan, pihaknya menargetkan capaian pengungkapan tetap dipertahankan pada 2026.
Ia juga mendorong agar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ketapang segera dibentuk untuk memperkuat sinergi.
“Dengan adanya BNNK, penanganan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” tandasnya.






