Yadi Warsono Laporkan Pengurus Kopbun Bersama ke Polisi

Ilustrasi Ketua dan mantan ketua koperasi Perkebunan Bersama di Kendawangan, Ketapang

METROKALBAR, Ketapang – Kasus Penggelapan dana Sisa Hasil Kebun ( SHK) kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Kali ini, mantan ketua koperasi, Yadi Warsono secara resmi melaporkan pengurus koperasi Perkebunan Bersama yang baru ke Mapolres Ketapang atas dugaan  penggelapan dana SHK tahap 43. Pada Jumat (12/12/25).

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima pengaduan ke Polres Ketapang dengan nomor STTP/635/XII/2025/Kalbar/Res Ketapang yang dikaitkan dengan rumusan pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, Yadi warsono menceritakan bahwa pada tanggal 4 juni 2025 bertempat TK bunga tanjung JL Raya Kendawangan Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.

“Pada saat itu, saya sedang berada didalam lapas, Ujang Suhardi, Irwansyah, Darman, Sahrul dan Udin Sauni membuat kepengurusan baru dan mengubah nama koperasi yang sebelumnya Bernama Koperasi Perkebunan Bersama dirubah menjadi Koperasi Produsen Perkebunan Bersama dan menunjuk Ujang Suhardi sebagai Ketua Umum menggantikan saya yang belum ada kekuatan hukum tetap. Yang mana BA eksekusi dari kejaksaan akan dilaksanakan pada bulan juni 2025,” jelas Yadi Warsono dalam laporan polisinya.

Lebih lanjut, ungkap Yadi, saat itu, Ismanto yang merupakan pengurus lama sebagai bendahara periode 2022/2027 memberitahukan kepada dirinya bahwa pada tanggal 4 juni 2025 pengurus sudah gajian SHK ke 43.

Yang mana menurut ismanto SHK tersebut bernilai Rp. 1.415.563.390. seharusnya pengurus yang lama mendapatkan fee sebesar 20 persen.

Berdasarkan 20 persen itu, seharusnya pengurus yang lama mendapat fee Rp. 283.112.678, namun oleh pengurus yang baru hanya memberikan fee sebesar Rp. 113.245.72, dalam hal ini pengurus yang lama mengalami kerugian fee sebesar Rp.166.867.606, padahal meneurut Yadi warsono dirinya masih sebagai Ketua umum yang sah secara hukum pada periode Januari – Maret 2025.

Sementara itu, mantan ketua I Koperasi Perkebunan Bersama, Zainudin menyebutkan bahwa dalam laporan Yadi Warsono itu, dirinya juga sudah dipanggil sebagai saksi.

Ia menilai, pihak terlapor pada saat itu dengan sangat gegabah untuk merebut kepengurusan Koperasi Perkebunan Bersama, sehingga timbul hal hal semacam ini, menurutnya hal semacam ini tidak lah sehat hanya menebar keburukan.

“Ketika Kami masih Menjadi pengurus yang sah, meraka (ujang suhardi) yang melaporkan kami atas dugaan penggelapan. Bisa kami simpulkan berarti kepentingan dirinya pada saat melaporkan kami dan hanya untuk merebut kepengurusan sebagai Ketua Koperasi.” Ungkapnya.

Menurut nya, seharusnya mereka terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengurus yang lama bagaimana mencari solusi untuk kemajuan koperasi, bukan untuk kepentingan diri sendiri.

“Terkait persenan fee untuk pengurus yang lama seharusnya 20 persen dibagikan ke pengurus yang lama, sebab periodenya masih berjalan, kalaulah fee persenan bukan lagi milik pengurus lama kenapa dibagikan 10 persen,” tegasnya.

Pihaknya berharap, agar laporan ini cepat diproses oleh Polres Ketapang dan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar cepat selesai.

“Kami berharap kepada Polres Ketapang untuk segera memproses kasus ini, agar tidak lagi menjadi kegaduhan kegaduhan seperti sebelum – sebelumnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup