Kasus PT KEM dan PJU Terasa Sunyi, Publik Menanti Kejelasan

Ilustrasi

METROKALBAR, Ketapang – Pertanyaan besar kembali tertuju pada penanganan dugaan korupsi pada kasus penyertaan modal di Perumda PT Ketapang Energi Mandiri (KEM) dan pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Ketapang.

Kasus yang sempat menggegerkan publik ini, kini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, terasa “Sunyi,” menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat.

Beberapa kasus yang menonjol dinilai publik seakan diduga ada modus operandi yang terstruktur rapi pada sistem pengelolaan uang rakyat.

Kasus Penyertaan Modal di Perumda Ketapang PT KEM Tahun 2022

Kasus ini melibatkan penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar pada tahun 2022. Skandal korupsi di Perumda PT KEM ini terkait dengan investasi gagal yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang maupun jajaran pengelola atau direksi PT KEM telah diperiksa oleh penyidik Kejari Ketapang.

Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Lampu PJU Tahun 2024

Skandal dugaan korupsi pada kasus ini terkait dengan pekerjaan fiktif oleh pelaksana yang melibatkan oknum pejabat Dishub Ketapang.

Kasus ini menonjol karena pekerjaan fiktif yang sudah dicairkan 100 persen, diduga menggunakan foto dan dokumen palsu.

Beberapa pejabat di dinas tersebut telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik dimintai keterangan, dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid) hingga pelaksana.

Seperti Mulyono, Kabid sekaligus selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) itu membenarkan ada dua perusahaan rekanan, yakni CV Harita dan CV Sky Group yang tidak menuntaskan pekerjaan hingga akhir 2024.

“Anggaran telah dicairkan 100 persen. Namun, proyek baru rampung pada pertengahan 2025,” katanya.

Dalam dua perkara ini, pihak penyidik telah memanggil beberapa pihak yang terlibat. Namun, belum mengungkap secara terbuka materi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, siapa tersangkanya, termasuk peran masing-masing pihak.

Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Ketapang, Ujang Yandi, menilai lambannya perkembangan kedua kasus ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih jika dibandingkan di daerah lain cepatnya penetapan tersangka oleh penyidik.

“Publik melihat di dua kasus ini sudah lama ditangani pihak penyidik, beberapa pihak terkait sudah di periksa, bahkan disebut akan ada tersangka, namun tidak pernah jelas ujungnya,” ujar Ujang Yandi kepada Metro Kalbar, Jumat (13/2/2026).

Yandi menegaskan, LAKI Ketapang tidak bermaksud menuding atau menyimpulkan ketidak seriusan penanganan perkara itu. Namun, ia menilai pihak penyidik perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar.

 “Kalau penegakan hukum dibiarkan senyap terlalu lama, publik wajar mempertanyakan arah dan keseriusan penanganannya,” katanya.

Menurut Yandi, transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. “Yang kami dorong hanya keterbukaan. Ini soal uang negara dan kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Sejumlah warga Ketapang juga menyuarakan pertanyaan serupa. Seorang warga Sukabangun, Madi, mengatakan publik sulit memahami arah penanganan perkara tersebut. “Kasusnya sudah lama, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi. Kami ingin kejelasan, bukan menghakimi siapa pun,” katanya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan di dua perkara dugaan korupsi uang rakyat tersebut.

Penyidik sebelumnya hanya menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan kasus ini masih tahap penyelidikan. Semua sedang didalami. Untuk Perkembangan selanjutnya akan  disampaikan.

Masyarakat Ketapang berharap agar pihak Kejari Ketapang dapat segera menuntaskan kasus-kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup