PT PTS Buka Data TKD, Kades Teluk Bayur Dituding Bohong dan Diduga Gelapkan Hak Desa
METROKALBAR, Ketapang – PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) membuka data produksi kebun Tanah Kas Desa (TKD) Teluk Bayur sebagai respons atas pernyataan Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, yang menyebut perusahaan “puluhan tahun tidak membayar TKD”.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Suarmin Boyo di salah satu media pada 23 September 2025 yang lalu.
“Masalah TKD ini sudah puluhan tahun tidak ada kejelasan. Kami sebagai pemerintah desa bersama masyarakat menuntut agar perusahaan segera menuntaskan kewajiban yang ada, karena ini menyangkut hak desa.”ucapnya.
Narasi yang sama, menurut perusahaan, kembali disampaikan Suarmin Boyo saat RDPU di Komisi III DPR RI, dengan tudingan bahwa PT PTS tidak pernah merealisasikan kewajiban TKD kepada desa.
Pada Selasa (10/2/2025), dalam pernyataan resmi perusahaan, perwakilan PT PTS, Albinus Indarto Beben, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut kebun TKD Teluk Bayur nyata ada, dikelola, dan berproduksi dari tahun ke tahun.
Sebagai dasar klarifikasi, PTS memaparkan rekap hasil produksi TBS kebun TKD Teluk Bayur periode 2020–2025.
Angka-angka yang dipaparkan (2020: Rp17.285.141; 2021: Rp46.754.092; 2022: Rp89.753.937; 2023: Rp60.025.593; 2024: Rp58.273.375; 2025: Rp84.184.275, total Rp379.003.012), dengan demikian, data ini menjadi dasar argumentasi perusahaan bahwa aktivitas ekonomi di lahan TKD tetap berjalan.
“Jika disebut tidak ada TKD atau tidak dibayarkan selama puluhan tahun, lalu hasil produksi kebun ini ke mana? Data ini berbicara jelas,” tegas Albinus Indarto Beben.
PTS menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik, khususnya masyarakat Teluk Bayur, serta mencemarkan nama baik perusahaan. Karena itu, perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah yang disampaikan secara terbuka.
Selain itu, perusahaan juga meminta agar dilakukan penelusuran dan audit terbuka terhadap pengelolaan hasil TKD di tingkat desa, guna memastikan alur pemanfaatannya benar-benar sampai kepada hak desa sebagaimana mestinya.
PTS menyatakan terbuka untuk verifikasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten, instansi terkait, maupun aparat penegak hukum agar persoalan ini terang berbasis data dan dokumen.






