Ungkap Kasus Curanmor, Polres Ketapang Amankan 17 Kendaraan dan 6 Tersangka

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris saat jumpa pers.

METROKALBAR, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah setempat dan menangkap enam pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris dalam jumpa pers di Ketapang, Kalbar, Senin (30/03/26), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 73 / III / 2026 / SPKT / Polres Ketapang / Polda Kalbar tanggal 28 Maret 2026. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 17 unit kendaraan bermotor.

“Dari 6 tersangka yang diamankan, 2 orang adalah pelaku utama dijerat UU Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP, 3 orang penadah dijerat UU Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 591 KUHP. Satu tersangka penadah lainnya masih dalam pengejaran, sehingga total tersangka penadahan berjumlah 4 orang,” jelas Kapolres.

AKBP Muhammad Harris menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, ia menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dan menyampaikan komitmen memberantas curanmor.

Ia juga menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir di tempat aman, memasang alat pengaman, dan melaporkan hal mencurigakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan mengingatkan agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Ketapang,” pungkasnya.

Iklan CMI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup