Respon Aksi Warga, Begini Penjelasan PT RSM Soal Plasma dan Tanah Kas Desa
METROKALBAR, Ketapang – Ratusan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggelar aksi damai ke perusahaan, pada Sabtu (16/5/26).
Dalam aksinya, massa menuntut PT Raya Sawit Manunggal (RSM), perusahaan yang tergabung dalam grup PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA), agar segera merealisasikan kewajiban perusahaan terkait pengelolaan kebun masyarakat sebesar 20 persen melalui koperasi kebun (Kopbun) serta pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Terlihat aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. Warga menilai hingga kini realisasi kemitraan plasma dan pengelolaan TKD belum berjalan sesuai harapan masyarakat desa.
Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen PT RSM melalui Head Corporate Affair, Riduan SP, menyayangkan terjadinya demonstrasi tersebut. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mediasi bersama pemerintah daerah.
“Sebetulnya aksi ini tidak perlu terjadi apabila antara PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi duduk bersama membuka data, fakta, serta sejarah keberadaan PT RSM berinvestasi di Desa Segar Wangi,” ujar Riduan saat dikonfirmasi, Sabtu sore.
Riduan menjelaskan, apabila terdapat pihak yang belum puas terhadap penjelasan perusahaan, maka persoalan tersebut dapat dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang agar perusahaan dapat memaparkan sejarah investasi serta kronologis perizinan secara terbuka.
“Sebaiknya semua pihak melihat sejarah investasi PT RSM di Desa Segar Wangi. Jika ada pihak-pihak yang kurang puas, dapat dilakukan mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Ketapang agar PT RSM dapat menjelaskan sejarah dan kronologis perizinannya,” tambahnya.
Penjelasan Soal Plasma 20 Persen
Terkait tuntutan masyarakat mengenai pola kemitraan 20 persen yang dinilai belum dijalankan, Riduan memberikan sejumlah penjelasan.
Ia menyebut bahwa PT RSM, yang sebelumnya berada dalam grup PT ISL, merupakan pemenang lelang aset PT Bangun Maya Indah seluas 4.034 hektare. Lelang tersebut dilaksanakan oleh KPKNL Pontianak melalui Pengadilan Negeri Ketapang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 134/2015 tertanggal 8 April 2015.
Selain itu, Riduan mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, PT RSM dinyatakan telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR-Trans sehingga perusahaan tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sebesar 20 persen.
Namun demikian, PT RSM tetap memiliki kewajiban plasma terhadap izin baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan.
“Berdasarkan izin baru tersebut, PT RSM mengalokasikan plasma seluas 18 hektare dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah dilakukan GRTT di Desa Segar Wangi seluas 90 hektare,” jelasnya.
Soal Tanah Kas Desa
Mengenai pemanfaatan tanah kas desa yang dinilai belum sesuai dengan janji perusahaan, Riduan menyebut bahwa pelaksanaan program tersebut masih menyesuaikan regulasi pemerintah daerah.
Menurutnya, Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit belum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Ketapang kemudian menerbitkan Surat Bupati Ketapang Nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tertanggal 6 Februari 2026 sebagai dasar petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan TKD.
“Sesuai petunjuk teknis tersebut, PT RSM telah mengalokasikan TKD dan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Segar Wangi,” katanya.
Riduan menegaskan bahwa pengelolaan tanah kas desa yang dilakukan perusahaan tetap mengacu pada Perbup Nomor 19 Tahun 2022 dan surat petunjuk teknis dari Bupati Ketapang.
Bantah Garap Lahan di Luar HGU
PT RSM juga membantah tudingan yang menyebut perusahaan menggarap lahan seluas 1.400 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU).
“PT RSM tidak ada menggarap lahan di luar HGU seluas 1.400 hektare. Perusahaan menggarap lahan sesuai HGU hasil lelang dan perizinan baru yang dimiliki,” tegas Riduan.










