Dugaan Penggelapan Dana SHK, Ujang Suhardi Coba Mengelak Lewat Rekayasa Surat
METROKALBAR, Ketapang – Jejak dugaan penggelapan dana Sisa Hasil Kebun (SHK) yang dilakukan Ketua Koperasi Produsen Perkebunan Bersama, Ujang Suhardi, semakin terang benderang.
Beragam bukti tertulis dan pendapat ahli hukum justru menegaskan tindakannya telah memenuhi unsur pidana, sementara upaya memutarbalikkan fakta dan manuver hukum tak mampu menutupi perbuatan nyata yang merugikan anggotanya.
Laporan resmi Indrayono masuk ke Polres Ketapang pada 22 April 2026 dengan nomor STPL/267/IV/2026/KALBAR/RES KETAPANG, menjadikan Ujang Suhardi sebagai terlapor atas dugaan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Faktanya, selama empat periode pembayaran SHK tahun 2025–2026 yang seharusnya diterima Indrayono, dana tersebut justru dicairkan dan dikuasai sendiri oleh Ujang Suhardi. Padahal, hak atas lahan beserta hak menerima SHK telah dialihkan secara sah dari Amiruddin kepada Indrayono melalui surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2026 yang diserahkan utuh kepada penyidik.
Ketika persoalan mulai terkuak, Ujang Suhardi tak diam begitu saja. Ia membuat rekayasa dengan mengembalikan dana kepada Amiruddin lengkap dengan kwitansi palsu bertajuk “kompensasi”, semata-mata untuk mengaburkan jejak kejahatan dan mencoba melepaskan diri dari jerat hukum. Manuver ini justru makin membuktikan adanya niat jahat dan kesengajaan yang nyata sejak awal ( Men rea ).
Alasan penyidik yang meragukan hak kepemilikan lahan dan menyatakan tak ada niat kesengajaan pun dipatahkan mentah-mentah oleh pendapat ahli hukum pidana terkemuka, Dr. Hermansyah, SH., M.Hum. Ia menegaskan:
• Pengalihan hak atas tanah tidak berkaitan dengan hak ekonomi berupa SHK yang sudah menjadi hak sah Indrayono;
• Pengembalian dana setelah laporan dibuat tidak menghapus pidana penggelapan yang sudah sempurna terjadi;
• Pasal 486 KUHP adalah delik biasa yang tetap dapat ditindaklanjuti negara, terlepas dari apa yang dilakukan pelaku setelah perbuatan selesai.
Sementara itu, dikutip dari Suara Pemred, Kasat Reskrim Polres Ketapang IPTU Deddy Syahputra Bintang saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp memberikan tanggapan singkat.
“Penggelapan koperasi pelapornya atas nama siapa ya, Pak? Karena kami menangani beberapa perkara koperasi,” ujarnya.
Jejak memalukan pernah terjadi, diketahui koperasi yang bermitra dengan PT Gunajaya Karya Gemilang (BGA Group) ini pernah bernasib sama di masa lalu, mantan ketuanya, Yadi Warsono dan beberapa pengurus sudah divonis bersalah dan dipenjara atas kasus serupa.
Dari kasus tersebut, Ujang Suhardi seharusnya belajar dari kesalahan itu, bukan malah mengulangi dosa yang sama dengan cara yang lebih licik.









