Rugikan Negara Rp 517 Juta, Tiga Tersangka Korupsi PJU Ketapang Resmi Ditahan
METROKALBAR, Ketapang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang.
Pengumuman resmi disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, S.H., M.H., pada Kamis (23/7/2026).
“Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M selaku Aparatur Sipil Negara, DM selaku pegawai honorer, dan AF selaku pihak swasta,” jelas Ricky.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga bekerja sama melakukan serangkaian penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang tersebar di beberapa titik wilayah Kecamatan Delta Pawan, meliputi Gang Hikmah, Gang P Ramli, Gang Pandan, Dusun Bunga Tanjung Desa Kali Nilam, serta Jalan Matan Gang Ramin Kelurahan Mulia Baru.
“Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut telah dicairkan sepenuhnya atau 100 persen pada Desember 2024. Namun faktanya, pengerjaan fisik sama sekali tidak dilakukan pada saat itu. Pekerjaan baru mulai dikerjakan sekitar bulan April 2025, tepat setelah pihak kejaksaan mulai mengumpulkan data dan menelusuri fakta di lapangan menyusul laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat,” ungkap Ricky.
Pekerjaan yang akhirnya dilaksanakan pun terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, serta didukung oleh laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak berdasarkan kenyataan. Berdasarkan perhitungan tim penyidik yang dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.828.250,-.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen dan tindak lanjut tegas kami terhadap setiap laporan serta keluhan masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam rangka mengungkap fakta selengkapnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi dan 3 orang ahli, serta berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).
Saat ini ketiga tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Ketapang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan pendalaman perkara dan ditemukannya alat bukti tambahan.









