Serobot Kawasan Hijau, Izin Perumahan Terbit Tanpa Diketahui Dinas Tata Ruang
METROKALBAR, Ketapang – Polemik pembangunan perumahan bersubsidi di RT 14 RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, tepatnya di kawasan bawah Jembatan Pawan V, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi sorotan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang, Lamto, membenarkan bahwa sebagian lahan yang telah dibangun perumahan bersubsidi tersebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pernyataan tersebut semakin mempertegas adanya persoalan tata ruang yang kini tidak hanya menyangkut pengembang, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang telah membeli dan menempati rumah di kawasan tersebut.
Lamto mengaku pihaknya tidak mengetahui secara langsung proses awal perizinan yang menjadi dasar pengembang membangun perumahan di lokasi tersebut.
Menurutnya, sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan, pihak pengembang seharusnya terlebih dahulu mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.
“Terus di dalam lokasi yang sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berupa konfirmasi KKPR yang 1×24 jam langsung terbit. Dan terbitnya dokumen itu pun tidak ada konfirmasi ke kami,” terang Lamto, di ruang Kerja, Selasa (18/8/2026).
Persoalan ini pun menimbulkan pertanyaan serius. Jika sebagian lokasi pembangunan ternyata berada di kawasan RTH, bagaimana proses kesesuaian pemanfaatan ruang hingga pembangunan dapat berlangsung dan rumah kemudian dipasarkan kepada masyarakat?
Apalagi, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi pada dasarnya merupakan pihak yang berharap mendapatkan kepastian hukum dan tempat tinggal yang layak, bukan justru harus menghadapi ketidakpastian akibat persoalan tata ruang dan perizinan.
Lamto menegaskan, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi persoalan lintas sektor dan tidak lagi semata-mata menjadi kewenangan bidang tata ruang.
Karena itu, pihaknya menyerahkan langkah selanjutnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk menentukan tindakan yang akan ditempuh terhadap pihak pengembang.
“Kalau kami dari tata ruang tentunya hanya berbentuk teguran kepada pihak pengembang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, Ir. H. Elyuzar, hingga berita ini di tayangkan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media ini.
Pertanyaan tersebut di antaranya menyangkut sikap REI terhadap persoalan yang kini mencuat antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan pihak pengembang, serta bagaimana REI melihat posisi masyarakat yang telah membeli dan menempati rumah di kawasan tersebut.
Media ini juga meminta tanggapan terkait langkah yang semestinya dilakukan apabila persoalan tersebut nantinya berkembang menjadi sengketa hukum.
Tak kalah penting, REI juga diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli rumah di kawasan tersebut dan kini mulai dihantui kekhawatiran mengenai status hukum, legalitas bangunan, serta kepastian tempat tinggal mereka.
Sebab, jika persoalan tata ruang memang telah ditemukan sejak pembangunan berlangsung, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga siapa yang akan melindungi masyarakat yang telah membeli rumah dengan harapan mendapatkan hunian yang aman dan memiliki kepastian hukum.
Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Ketapang. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui persoalan tata ruang justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika persoalan antara pemerintah dan pengembang memasuki babak hukum.
Jika benar sebagian bangunan berdiri di atas kawasan RTH, maka persoalan ini tidak cukup hanya berakhir pada teguran. Harus ada kejelasan mengenai proses perizinan, tanggung jawab pengembang, serta jaminan kepastian hukum bagi warga yang telah membeli dan menempati rumah tersebut.










