Tertangkap Basah, Armada CPO PT GLG Berulang Kali Sedot Solar Subsidi Rakyat

METROKALBAR, Ketapang – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sebuah truk tangki pengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) milik PT GLG, tertangkap basah melakukan pengisian BBM jenis Solar bersubsidi.

Kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM jenis non-subsidi itu terlihat antre dan melakukan pengisian di sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan Terminal Desa Payak Kumang. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan berulang kali dilakukan.

Pantauan ini bukan terjadi satu kali. Awak media telah melakukan penelusuran sejak Maret hingga Agustus 2026, dan praktik serupa kembali terlihat dalam pemantauan yang dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Setiap kali terlihat, truk-truk CPO PT GLG tersebut diduga mengisi solar subsidi dalam jumlah kurang lebih 80 liter per kendaraan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar ketimbang sekadar siapa sopir yang membeli solar. Jika kendaraan itu benar merupakan armada yang digunakan untuk kepentingan usaha, dari mana BBM tersebut berasal dan atas dasar apa kendaraan tersebut mendapatkannya?

Pertanyaan lain mengarah kepada kios. Mengapa stok solar di lokasi itu disebut relatif tersedia ketika masyarakat dan kendaraan lain harus mengantre di sejumlah SPBU untuk memperoleh solar bersubsidi?

Awak media sebelumnya telah mengirimkan foto aktivitas tersebut kepada Ryan Arizky Figur, yang disebut sebagai pimpinan PT GLG, untuk meminta konfirmasi. Ryan menyampaikan bahwa foto yang dikirim merupakan foto pada Maret.

Namun penelusuran tidak berhenti pada foto tersebut. Media ini kembali melakukan investigasi dan pemantauan lapangan hingga Agustus. Pada 19 Agustus, aktivitas serupa kembali ditemukan.

Konfirmasi kemudian kembali dilakukan kepada Ryan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Ia membantah pernah memberikan instruksi kepada pengurus untuk mengisi BBM di kios tersebut.

“Saya tidak ada menginstruksikan pengurus untuk melakukan pengisian BBM di kios.” ucapnya.

Ryan menegaskan kebijakan perusahaan justru mewajibkan seluruh kebutuhan BBM operasional menggunakan solar nonsubsidi. “Instruksi yang saya berikan adalah seluruh kebutuhan BBM operasional wajib menggunakan Solar Non Subsidi.” tambahnya.

Pernyataan tersebut penting dicatat karena menjadi bantahan langsung terhadap dugaan bahwa pengisian solar subsidi di kios merupakan bagian dari instruksi perusahaan.

Namun jika kendaraan yang terlihat di lapangan memang berkaitan dengan operasional PT GLG, pertanyaan berikutnya menjadi lebih spesifik: siapa yang mengisi, untuk kepentingan siapa, dan dari mana BBM itu diperoleh?

Di titik inilah pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan perusahaan maupun pengelola kios. Data transaksi, identitas kendaraan, nomor polisi, sumber pasokan, volume penjualan, hingga mekanisme pembayaran perlu diperiksa.

Wakil Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, menilai persoalan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari problem pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah.

Ujang bahkan menilai persoalan Ketapang bukan semata-mata kekurangan kuota solar subsidi.

“Ketapang sebenarnya bukan kekurangan kuota. Yang menjadi persoalan adalah dugaan banyaknya penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar, yang mengalir kepada pengusaha-pengusaha nakal.”Tegasnya.

Menurut dia, dugaan penyimpangan tidak hanya berkaitan dengan kendaraan angkutan usaha, tetapi juga aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini membutuhkan BBM dalam jumlah besar.

“Kita melihat ada dugaan solar subsidi yang justru masuk ke kegiatan usaha dan tambang emas ilegal. Kalau ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU, tetapi bagaimana subsidi negara bisa berpindah kepada pihak yang seharusnya tidak menikmati.” Ujarnya

Ujang meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti melakukan pengawasan di SPBU. Menurut dia, rantai distribusi setelah BBM keluar dari titik penyaluran juga harus ditelusuri.

“Jangan hanya memeriksa SPBU. Lihat kios-kios, pemasoknya, siapa pembelinya, kendaraan apa yang datang, berapa volume yang keluar, dan ke mana solar itu dibawa. Kalau ada kendaraan perusahaan atau aktivitas tambang ilegal yang menggunakan solar subsidi, harus ditindak sesuai aturan.” tegas Ujang.

Pernyataan tersebut memperlebar sorotan terhadap persoalan yang selama ini kerap dijelaskan sebagai masalah pasokan atau kuota.

Ketika solar disebut sulit diperoleh masyarakat, tetapi pada saat bersamaan terdapat titik yang diduga mampu menyediakan BBM dalam jumlah tertentu bagi kendaraan usaha, maka yang perlu dibongkar bukan hanya soal ketersediaan stok. Rantai distribusinya harus diuji.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur konsumen pengguna JBT Minyak Solar untuk transportasi darat, termasuk ketentuan mengenai kendaraan tertentu yang digunakan untuk kegiatan usaha. Karena itu, status kendaraan pengangkut CPO yang menjadi objek pemantauan perlu dipastikan berdasarkan kategori kendaraan dan ketentuan yang berlaku.

BPH Migas memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM tertentu. Jika terdapat dugaan penyimpangan, pemeriksaan terhadap dokumen dan transaksi menjadi penting untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Informasi yang dihimpun media ini sebelumnya juga mengarah pada dugaan adanya hubungan atau kerja sama antara pihak perusahaan dan pengelola kios. Namun dugaan itu belum dapat dipastikan. Belum terdapat dokumen kerja sama maupun bukti transaksi yang cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan khusus antara PT GLG dan pengelola kios.

Karena itu, tidak tepat pula menarik kesimpulan bahwa PT GLG telah melakukan pelanggaran hanya berdasarkan kendaraan yang terlihat mengisi solar di lokasi tersebut.

Justru pernyataan Ryan bahwa perusahaan mewajibkan solar nonsubsidi membuka ruang verifikasi lebih jauh.

Jika seluruh operasional memang menggunakan solar nonsubsidi, maka sumber BBM kendaraan yang terlihat mengisi JBT Solar perlu ditelusuri. Jika kendaraan tersebut bukan bagian dari armada perusahaan, hal itu juga perlu diperjelas agar tidak terjadi atribusi yang keliru kepada PT GLG.

Sebaliknya, jika kendaraan terbukti merupakan armada yang digunakan untuk kepentingan perusahaan dan ternyata menggunakan solar subsidi, maka siapa yang memberikan instruksi atau melakukan transaksi menjadi pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan bukti.

Investigasi sejak Maret hingga Agustus ini menunjukkan satu hal: dugaan tersebut tidak berdiri pada satu foto atau satu kejadian.

Ada rentang waktu, ada pemantauan lapangan, dan ada temuan aktivitas yang disebut kembali terlihat pada Agustus. Tetapi temuan jurnalistik tetap bukan pengganti pemeriksaan resmi.

Karena itu, aparat penegak hukum, BPH Migas, pemerintah daerah, serta instansi terkait perlu memeriksa rantai distribusi tersebut secara terbuka.

Berapa solar yang masuk ke kios? Siapa pemasoknya? Berapa yang dijual setiap hari? Kendaraan apa saja yang mengisi? Apakah transaksi tercatat? Apakah menggunakan mekanisme yang dipersyaratkan? Dan ke mana BBM tersebut kemudian digunakan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya kekurangan kuota.

Sebab jika dugaan yang disampaikan Ujang Yandi benar, masalah Ketapang bukan semata-mata berapa banyak solar subsidi yang tersedia. Masalahnya bisa berada pada siapa yang akhirnya menikmati subsidi tersebut.

Dan jika solar bersubsidi benar-benar mengalir kepada pengusaha angkutan yang tidak berhak atau kegiatan tambang emas ilegal, maka yang hilang bukan hanya beberapa liter BBM dari tangki negara. Yang dipertaruhkan adalah mekanisme subsidi yang seharusnya melindungi masyarakat.

Pemberitaan ini menggunakan istilah diduga karena penggunaan solar subsidi oleh armada yang disebut berkaitan dengan PT GLG maupun dugaan adanya kerja sama dengan pengelola kios belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

PT GLG melalui Ryan Arizky Figur telah memberikan hak jawab dan menyatakan tidak pernah menginstruksikan pengurus melakukan pengisian BBM di kios tersebut serta mewajibkan seluruh kebutuhan BBM operasional menggunakan solar nonsubsidi.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup