Areal Terbakar 394 Hektare, Kemenhut Bekukan Izin PT MPK di Ketapang 

METROKALBAR, Pontianak — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi terberat kepada PT MPK, berupa Pembekuan Perizinan Berusaha dan saksi Paksaan Pemerintah.

Perusahaan yang areal kerjanya di Kecamatan Muara Pawan, MHU Kabupaten Ketapang ini dijatuhkan saksi menyusul adanya temuan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara luas dan berulang di areal pengelolaannya, dengan luas mencapai 394,83 hektare.

PT MPK termasuk empat perusahaan di Kalimantan Barat yang diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendali kebakaran, ketersediaan peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dan respons dini.

Kini PT MPK wajib segera membenahi sistem pengendalian kebakaran, memulihkan areal yang rusak, memperbaiki fungsi hidrologis, serta membasahkan kembali lahan gambut dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Seluruh kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi secara ketat. Apabila tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menegaskan: “Pembekuan izin sekaligus perintah pemulihan adalah konsekuensi nyata atas kelalaian yang terjadi berulang kali. Kepatuhan terhadap aturan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban mutlak.” tegasnya.

Selain itu, Ardi menegaskan, Seluruh kewajiban tersebut akan diawasi dan dievaluasi secara ketat. Apabila tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga tahap pencabutan perizinan berusaha.

“Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” tegas Ardi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan: izin mengelola hutan disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, kemenhut juga akan menyelusuri pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran akan ditelusuri berdasarkan bukti.

Selain itu, seluruh pemegang izin diingatkan menjadikan pencegahan karhutla bagian dari pengelolaan rutin. ” Dan apabila ditemukan pelanggaran, jalur pidana, administratif, maupun perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.” Pungkasnya.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup