LAKI Soroti Anggaran dan Kondisi Bangunan Proyek Rehabilitasi SKB di Mulia Kerta
METROKALBAR, Ketapang – Pengalokasian anggaran Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun 2026 untuk rehabilitasi enam ruang kelas di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan.
Proyek yang dikelola mandiri oleh kepala sekolah ini menyerap anggaran Rp969.444.000, angka fantastis untuk rehab bangunan tersebut, perlu dijelaskan secara terbuka ke publik. Terlebih, pemborosan ini justru muncul di saat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Ujang Yandi, mempertanyakan urgensi dan kewajaran nilai investasi tersebut. “Anggaran mendekati Rp 1 miliar untuk rehabilitasi enam ruang kelas patut dikaji secara mendalam, apalagi di saat pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi belanja negara,” ujarnya kepada media ini, Jumat (28/8/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dari tenaga kerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek, kondisi keenam ruang kelas tersebut sebelum pembongkaran tergolong masih baik. Sejumlah material bangunan yang dilepas pun dinilai masih layak untuk digunakan kembali.
“Informasi yang kami peroleh dari pelaksana di lapangan menyebutkan, bangunan yang direnovasi sebelumnya masih dalam kondisi baik, termasuk material pendukung yang masih dapat dimanfaatkan. Hal ini menjadi catatan penting terkait ketepatan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan,” ungkap Ujang.
Menurutnya, Jika kondisi bangunan memang masih layak dimanfaatkan, hal ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai dasar penetapan proyek rehabilitasi tersebut.
Selain itu, Program yang semestinya meningkatkan kualitas sarana pendidikan tidak boleh berubah menjadi pemborosan Anggaran negara.
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Jangan sampai kegiatan rehabilitasi justru dilakukan terhadap bangunan yang masih dapat difungsikan, semata-mata karena adanya alokasi dana yang harus diserap. Ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan soal akuntabilitas publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Persoalan ini bukan sekadar soal besarnya anggaran, melainkan menyangkut ketepatan sasaran, urgensi pekerjaan, transparansi proses, serta manfaat nyata bagi dunia pendidikan. Ujang juga menyoroti ketersediaan kebutuhan perbaikan fasilitas pendidikan di wilayah lain yang lebih mendesak.
“Masih banyak satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ketapang, khususnya di daerah pedalaman, yang membutuhkan perhatian dan perbaikan fasilitas secara prioritas. Keterbatasan anggaran mengharuskan kita menempatkan prioritas pada yang paling membutuhkan, bukan sebaliknya,” katanya.
Oleh karena itu, LAKI meminta pihak terkait membuka secara transparan rincian anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, survei kondisi awal bangunan, serta dasar penetapan keenam ruang kelas tersebut sebagai objek rehabilitasi.
Keterbukaan informasi ini diperlukan agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara nilai investasi dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Jika memang bangunan sudah tidak layak dan harus direhabilitasi secara menyeluruh, silakan disampaikan datanya secara terbuka. Namun jika kondisinya masih dapat dimanfaatkan dan pembongkaran dilakukan semata-mata demi menyerap anggaran, hal ini harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan seberapa besar anggaran yang terserap, melainkan seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan, kami dari LAKI Kabupaten Ketapang tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan penelaahan ini ke jalur yang lebih lanjut,t,” pungkasnya.










