Kebakaran Berulang di Areal PT SSM, Warga Sandai Desak KLHK Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

METROKALBAR, KetapangKebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Agustus 2026.

Kali ini, dalam kurun waktu kurang dari sepuluh hari, dua peristiwa kebakaran tercatat di areal yang dikelola PT Serinding Sumber Makmur (SSM), dengan total luas lahan terbakar mencapai 10,41 hektare.

Dari informasi yang dihimpun, kebakaran tersebut terjadi berulang. Pertama terjadi di Dusun Pentokal pada Jumat, 21 Agustus 2026, membakar lahan seluas 9,95 hektare. Api dilaporkan sekitar pukul 16.15 WIB dan berhasil dipadamkan pada pukul 23.00 WIB.

Delapan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 29 Agustus 2026, kebakaran kembali terjadi di Dusun Nango, menghanguskan sekitar 0,46 hektare lahan hingga berhasil dikuasai pada pukul 23.00 WIB.

Dalam dokumen penanggulangan karhutla yang disusun PT SSM, secara tertulis dicatat bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh kelalaian manusia serta praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Temuan ini bukan sekadar catatan internal, melainkan hal yang memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Merespons hal tersebut, warga Desa Petai Patah menyampaikan tuntutan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

“Kami meminta KLHK bersikap tegas dan tidak tebang pilih. Jika ditemukan bukti adanya pembakaran atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran, sanksi harus diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Penanganan tidak boleh berhenti hanya karena api sudah padam,” ujar Sapuan, warga Kecamatan Sandai, pada Rabu (3/9/2026).

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang memegang hak pengelolaan konsesi memiliki kewajiban utama untuk menjaga kawasan dan mencegah terjadinya kebakaran.

“Perusahaan yang mengelola wilayah konsesi memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Jika terbukti melanggar, sanksi harus diberikan tanpa memandang skala usaha. Apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi ketentuan untuk pencabutan izin, pemerintah harus berani menerapkannya. Penegakan hukum tidak boleh berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya,” tambahnya.

Sapuan juga mendesak penyelidikan tidak hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi sebelum kebakaran terjadi, termasuk memverifikasi titik koordinat, kondisi lahan, serta riwayat pengelolaan kawasan.

“Dokumen perusahaan sendiri telah mencatat dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hal ini harus diperiksa secara terbuka dan mendalam. Masyarakat sering diingatkan untuk tidak membakar lahan, maka perusahaan pun harus bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemadaman kebakaran bukanlah akhir dari proses penanganan. Pemerintah wajib memastikan penyebab kebakaran ditelusuri secara transparan dan pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebakaran yang terjadi berulang kali di wilayah yang sama patut menjadi perhatian serius. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus konsisten diterapkan. Standar hukum harus sama untuk semua pihak, tanpa ada pengecualian,” pungkas Sapuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Serinding Sumber Makmur (SSM) melalui Humas, Gea Hozisoki, belum memberikan tanggapan resmi terkait kedua peristiwa kebakaran di lahan perusahaan tersebut.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup