Tampa Pandang Bulu, Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke Tiga Perusahaan di Ketapang

METROKALBAR, Ketapang – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Ketapang, menyusul dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda areal konsesi masing-masing.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau titik kebakaran di Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (3/9/2026).

Tiga perusahaan yang beroperasi di Ketapang dan terkena sanksi itu adalah, PT Mahkota Rimba Utama: dengan Luas konsesi 74.480 hektare, yang terbakar ±1.275,87 hektare, PT Hutan Ketapang Industri: Luas konsesi 100.150 hektare, terbakar ±670,76 hektare dan PT Mayawana Persada Mas: Luas konsesi 136.710 hektare, terbakar ±326,93 hektare

Adapun dua perusahaan lain yang terkena sanksi berada di Kabupaten Sanggau, yaitu PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” tegas Raja Juli Antoni.

Menteri menegaskan penindakan ini dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan besar maupun perorangan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat, proses penindakan dapat berlanjut ke ranah pidana.

Sanksi ini merupakan kelanjutan langkah serupa yang sebelumnya dijatuhkan Kemenhut kepada enam perusahaan di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.

Kemenhut juga mengingatkan seluruh pemegang PBPH untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat bulan September diperkirakan menjadi puncak musim karhutla tahun 2026.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup