PT NAA Jadi Sorotan, Dari 300 Titik Panas Hingga Penyumbang Asap Terbesar di Ketapang
METROKALBAR, Ketapang – Ratusan titik api terdeteksi di areal perkebunan yang kini dikelola PT Nova Anugerah Abadi (NAA). Data pemantauan periode 16–22 Agustus 2026 menempatkan PT Arttu Energie Resources (AER) entitas yang sahamnya telah dialihkan kepada NAA sebagai wilayah dengan jumlah titik panas terbanyak, mencapai sekitar 300 titik.
Angka ini menjadikan kawasan yang terhubung dengan NAA tersebut jadi pusat sorotan dalam peta kebakaran hutan dan lahan Kalimantan Barat.
Data satelit memang belum menjadi bukti langsung bahwa perusahaan itu penyebab kebakaran. Namun, ratusan titik panas yang muncul bukan sekadar deretan angka itu adalah indikator nyata yang wajib ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Jejak kepemilikan mengarah lurus kepada NAA. Dokumen PT Eagle High Plantations Tbk mencatat pengalihan saham PT AER kepada PT Nova Anugerah Abadi pada 9 Juni 2023, di mana AER merupakan salah satu entitas yang dialihkan. Direktori perusahaan pun mencantumkan PT AER beralamat di kantor pusat NAA, dengan kontak yang menggunakan domain resmi novaplantation.co.id.
Oleh karena itu, munculnya ratusan titik api di wilayah tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab pengelolaan perusahaan. Sebaiknya pihak berwenang perlu menelusuri siapa mengelola kawasan ini, bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, serta sejauh mana kewajiban pengendalian kebakaran dipenuhi sejak api pertama kali muncul.
Sorotan semakin menguat setelah lebih dari 1.000 hektare areal perkebunan NAA di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, dilaporkan hangus terbakar pada Agustus 2026.
Kerusakan skala besar ini nyata, bahwa persoalan karhutla di kawasan tersebut bukan lagi sekadar urusan pemadaman. Publik berhak memperoleh keterbukaan data, lokasi pasti kebakaran, luas areal terdampak, penyebab, hingga hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pemerhati lingkungan Iqbal, yang ditemui pada Jumat (18/9/2026), menegaskan penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai hanya warga kecil yang ditindak tegas. Jika kebakaran terjadi di wilayah konsesi, perusahaan pun wajib diperiksa secara terbuka dan objektif,” ujarnya.
Menurut Iqbal, data satelit bukan bukti tunggal untuk menentukan pelaku. Namun jika ratusan titik panas muncul berulang dan diikuti kebakaran ribuan hektare, hal itu sudah cukup menjadi dasar untuk menyelidiki secara serius kinerja pengelolaan konsesi.
Sementara itu, Koordinator Hubungan Masyarakat PT NAA, Nikolaus Ridiono, sebelumnya menyatakan kebakaran memang terjadi di dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan perusahaan. Ia menyebut api bermula dari lahan masyarakat yang berbatasan, lalu merembet masuk akibat suhu panas dan angin kencang.
“Kami sudah berusaha menghalanginya dengan peralatan, tetapi api terlalu besar dan kami kewalahan. Akhirnya api masuk ke lahan perusahaan,” kata Nikolaus.
Sementara Kepala Tim Penegakan Hukum KLHK Kalimantan Barat, Rusadi, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait langkah penegakan hukum terhadap temuan titik panas dan kebakaran di kawasan tersebut.











