Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla

METROKALBAR, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai langkah tegas penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya tajam kepada yang kecil, tetapi juga tajam ke atas,” tegas Menteri saat di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Sementara untuk di Kalimantan Tengah, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, dengan seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Total luas konsesi mencapai 92.464 hektare, dengan areal yang hangus terbakar secara keseluruhan 1.169,13 hektare.

Menteri menjelaskan pencabutan izin ini dilakukan karena kelima perusahaan terbukti mengabaikan kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kebakaran.

“Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga kawasan sesuai ketentuan. Namun karena mereka mengabaikan hal itu, maka izin kelima perusahaan ini saya cabut,” ujarnya.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup