Abaikan Hak BBM Nelayan, HNSI Ketapang Beri Somasi dan Laporkan SPBUN Sampit

METROKALBAR, Ketapang – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Ketapang berencana melayangkan surat somasi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sampit terkait dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi bagi nelayan.

Ketua HNSI Kabupaten Ketapang, Suherman, menyampaikan sejumlah keluhan yang dialami para nelayan meskipun telah memiliki surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.

Secara administratif, kuota solar subsidi atas nama nelayan tersebut sudah tercatat terealisasi, namun di lapangan banyak pemegang rekomendasi kesulitan mendapatkan haknya.

Bukan hanya sulit diperoleh, nelayan juga dikenakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tidak bisa mengambil jumlah penuh sesuai rekomendasi. Kondisi itu membuat HNSI semakin geram, padahal pihaknya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak SPBUN Sampit.

“Kami sudah ingatkan agar hak nelayan disalurkan sesuai aturan yang berlaku, namun sampai saat ini praktik itu terus berlangsung seolah‑olah mereka kebal hukum,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan ke mana perginya alokasi solar subsidi yang sudah tercatat terealisasi berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menurut Suherman, surat somasi akan menjadi langkah awal. Jika tidak ada tanggapan atau perbaikan dari pihak SPBUN Sampit, HNSI akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita lihat nanti, jika somasi tidak digubris, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya dengan surat resmi ke penegak hukum hingga BPH Migas,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sampit belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup