Polres Ketapang Tindak 8 Orang Penimbun dan Penjual BBM Ilegal

METROKALBAR, Ketapang – Polres Ketapang terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), meliputi pembelian berulang‑ulang, modifikasi tangki kendaraan, hingga penjualan kembali BBM di luar ketentuan.

Langkah ini diambil untuk mengatasi hambatan distribusi BBM yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU dan SPBN, serta berpotensi merugikan masyarakat yang benar‑benar membutuhkan pasokan bahan bakar.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menyatakan Satgas Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dibentuk guna menjaga agar distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin distribusi BBM disalahgunakan oleh pihak‑pihak tertentu sehingga masyarakat yang benar‑benar membutuhkan justru mengalami kesulitan,” ujarnya.

Sejak AKBP Putra Pratama menjabat pada 12 September hingga Oktober 2026, Polres Ketapang telah melakukan penindakan terhadap delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan BBM.

Tiga kasus awal melibatkan tersangka S.A., M.N., dan S.Y. Tersangka S.A. diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam KB 1540 GI yang dilengkapi tangki tambahan besi berisi Pertalite untuk dijual kembali.

Kemudian tersangka M.N. diamankan bersama sembilan jeriken Pertalite dan satu jeriken Biosolar berkapasitas masing‑masing 20 liter. Sementara S.Y. diduga membeli Pertalite dari pengantre SPBU Desa Sungai Awan Kiri untuk diperjualbelikan kembali, dengan barang bukti 13 jeriken Pertalite serta Toyota Avanza hitam KB 1938 GG.

Pada 8 Oktober 2026, Satgas Gakkum kembali melakukan operasi di wilayah Kecamatan Delta Pawan dan Muara Pawan, mengamankan lima orang berinisial W., F.H., J., R., dan S. Berbagai wadah bahan bakar, selang, perlengkapan pompa, beserta kendaraan bermotor berhasil disita sebagai barang bukti dari masing‑masing tersangka.

Kapolres menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan berdasar pada fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Kami masih mendalami asal‑usul BBM, tujuan penguasaan, serta dugaan keterlibatan masing‑masing pihak. Apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana yang terpenuhi, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Polres Ketapang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukan, tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali yang melanggar aturan.

Selain itu, Masyarakat diharap tidak memanfaatkan kondisi distribusi yang terbatas demi keuntungan pribadi yang merugikan pihak lain, dan dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada kepolisian.

Seluruh perkara masih berada dalam tahap penyelidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penindakan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban distribusi BBM, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Iklan CMI

Dirgahayu RI Anggota DPRD, Nasdiasyah, S.E,.M.E

M.ERI SETYAWAN, S.Sos.,M.AP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup