Ketapang, Metrokalbar.com – Upaya menghindari kerumunan dalam mengantisipasi penekanan penyebaran virus Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, mulai Senin (30/3/2020), akan menggelar acara persidangan bagi narapidana dengan cara teleconference.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Lapas IIB Ketapang, Isnawan. Menurutnya persidangan dilakukan dengan cara teleconference tersebut sesuai surat edaran dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jendral Pemasyarakatan
“Jadi melalui teleconference ini bagi narapidana yang telah masuk tahap persidangan tidak lagi di PN melainkan cukup di LP, dan Hakimnya tetap berada di PN serta Jaksa penuntutnya tetap di Kejaksaan,” jelas Isnawan, Minggu (29/3/2020).
Isnawan mengungkapkan, saat ini berbagai persiapan telah dilakukan terkait untuk persidangan perdana dengan cara teleconference yang akan dilaksanakan Senin besok.
“Persiapannya selain alat untuk komunikasinya, juga internetnya yang ada di lapas,” ucapnya.
Isnawan menambahkan, persidangan melalui teleconference ini sangat diapresiasi pihaknya, mengingat saat ini adanya kekhawatiran terhadap mewabahnya Covid-19.(Bd)