Ketapang, Metrokalbar.com–Di lansir Media Online Japos.co di jelaskan, belum terungkapnya pemilik 7 (tujuh) eksavator hasil rajia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan oleh Jajaran Reskrim Polres Ketapang Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, menjadi pembicaraan banyak pihak.
Mereka menyayangkan lambatnya pengungkapan kepemilikan, dapat berakibat dan menjadi preseden buruk penertiban penambang liar lainnya.
Seperti diketahui, Rajia PETI di wilayah Indotani pada Rabu, (1/7), Polisi berhasil mengamankan 7 (tujuh) Eksavator, 1(satu) selang, satu karpet, satu alat pendulang dan 5 orang mekanik. Namun, rajia pada waktu itu polisi tidak menemukan pelaku (penambang). Diduga para penambang sedang tidak bekerja dan sebagian melarikan diri.
Sesuai terbitan sebelumnya, Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dryan Maestro, S IK mejelaskan saksi disuruh sebatas untuk membenahi eksavator. Mereka tidak menyebutkan siapa yang menyuruh, dan celakanya lagi mereka sedang putus komunikasi terhadap yang bersangkutan. Eksavator di police lane dan polisi menyita CPU sebagai otak penggerak alat berat tersebut.
Dalam hal ini, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, upaya mengungkap siapa pemilik eksavator, perkembangannya cukup siknifikan. Bahkan dikatakan dia, dalam penyelidikan, polisi sudah mendapatkan titik terang dan mendekati arah siapa yang bertanggung jawab atas kepemilikan eksavator.
Primas juga menegaskan, bahwa polisi tidak mengetahui apakah masih ada kegiatan PETI di wilayah Indotani lainnya. Dia hanya mengetahui dimana titik yang dilakukan rajia. Jika memang ditemukan kegiatan atau pelanggaran serupa, polisi tidak pernah ragu untuk mengambil tidakan hukum.
“Saya tidak mengetahui apakah masih ada pelaku penambang liar di wilayah Indotani lainya. Saya hanya mengetahui di titik ini saja, dimana tempat kami melakukan rajia beberapa waktu lalu,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Abdul Aen berpendapat, mendukung Polres Ketapang melakukan rajia PETI di wilayah Indotani. PETI dipandangnnya tidak memberikan efek segar, seperti pendapatan daerah dan PETI dapat merusak lingkungan ekosistem.
Terkait pemilik eksavator yang belum terungkap, bagi Abdul Aen, berbagai pihak harus meghormati proses hukum. Dia berkeyakinan nama-nama pemilik alat berat tersebut pastinya sudah di dalam kantong polisi. Hanya saja dikatakan, polisi belum mau mengungkap karena masil dalam penyelidikan dan pendalaman.
Dia juga berpikir, kemungkinan polisi tidak ingin kecolongan sehingga dalam pengungkapan kasus PETI Indotani tidak hanya sebatas menjaring para pekerja tambang namun polisi juga berusaha menjerat para cukong dan kaum intelektual.
“Saya berkeyakinan, nama-nama pemilik eksavator tersebut sudah di kantong penyidik, namun penyidik belum mau membuka ke publik demi kepentingan penyelidikan,” Ujar anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ketapang ini,pada media Japos.co Sabtu (1/8).
“Setiap pengerukan tanah yang menghasilkan lobang dan kolam itu pasti ada jejaknya. Dan itu bisa dijadikan bukti keterkaitan pemilik eksavator atau penambang melakukan aktivitas illegal. Hanya saja sekali lagi saya katakan, mungkin polisi belum mau membuka karena masih merahasiakan terkait pendalaman kasus,” tambahnya.
Memberantas Pelaku PETI dikatakan Abdul Aen sebenarnya tidak sulit, yang penting pihak terkait mau bekerja sama dan ada keseriusan. Menggunakan Helikopter adalah salah satu cara yang efektif untuk mengetahui aktivitas PETI.
Lanjut dia, selain PETI tambang Sirkon juga tak kalah merugikan. Pemanfaatan pajak mineral bukan logam seperti sirkon teridikasi penuh dimanipulasi. Sirkon yang berasal dari Indotani itu, selain dibawa ke Ketapang juga dibawa ke Kalimantan Tengah.
Jika di Ketapang, keberangkatan kapal yang membawa sirkon lebih mudah untuk di kontrol. Namun ketika dibawa ke Kalten melalui truck pengangkut, siapa yang bisa mengawasi.
“Okelah, jika di Ketapang sebelum Sirkon diangkut melalui kapal, pasti ada bukti bayar pajaknya. Tetapi jika pengangkutan dari Indotani ke Kalten yang menggunakan Truck, siapa yang tahu dan siapa pula yang bisa mengawasi,” beber Abdul Aen.
Sirkon selain mengandung tambang pasir dijelaskan dia, di dalam sirkon juga mengandung emas, besi dan biji besi.
“Kita bukan berburuk sangka, bisa saja pengusaha mengatasnamakan usaha tambang sirkon, tetapi dibalik itu mereka juga memanfaatkan emas yang terkadung di dalamnya,” ujar Abdul Aen.
Berdasarkan data yang diketahui, sebenarnya tambang bukan merupakan primadona pendapatan daerah. PAD ketapang lebih terlahir dari sektor pendapatan lainya,seperti dari sektor perkebunan.
“Sebelum terlampbat, kegiatan PETI harus dhentikan. Saya meminta jika ditemukan pengusaha sirkon yang nakal melakukan manipulasi pajak, pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat menidak dan memberi sangsi,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi
Sumber: Media Japos.co