Ketapang, Metrokalbar.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang tidak akan main-main dengan pemilik usaha, seperti warung kopi (warkop), dan tempat usaha lainnya.
Jika pemilik usaha tetap membandel dan mengabaikan imbauan pemerintah soal melanggar protokol Kesehatan untuk pelanggannya , Pemkab Ketapang akan menjatuhkan sanksi, dari yang ringan berupa peringatan, sampai yang berat yaitu pencabutan izin usaha.
Menurut Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Drs.Heronimus Tanam,ME setiap pengusaha warung kopi harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya.
“Masih ada warung kopi yang telah berkali-kali dirazia masih juga melakukan (melanggar protokol kesehatan). Kita juga tidak bisa menyalahkan tamu, atau langganan yang datang, tapi kita sekarang memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” ungkap Heronimus Tanam, Selasa (6/10/2020).
Kendati saat ini penyebaran virus Corona di Ketapang, khususnya Ketapang, mulai mereda, namun masyarakat tetap diingatkan untuk tetap waspada, terutama warkop,kafe dan usaha lainnya. Karena memang serangan virus Corona tidak kasat mata.
Untuk memastikan tidak ada warkop, kafe, dan tempat-tempat usaha melanggar imbauan pemerintah, Forkopimda setiap malam road-show ke sejumlah jalan di kota ketapang untuk memantau tempat-tempat usaha yang tak melakukan protokol kesehatan
Ia pun menyayangkan, hingga kini masih ada sebagian warung kopi di kota ketapang ditemukan mengabaikan protokol kesehatan covid-19. Padahal menurutnya, Pemkab Ketapang telah beberapa kali memberikan sosialiasi.
“Sebenarnya kita tidak melarang orang berusaha, itu harus, tetap jalan. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting,” tegasnya.
Penulis: budi
Editor: Redaksi