Scroll Untuk Lihat artikel
Example 360x320
Example floating
Example floating
Daerah

Klasifikasi Tudingan Miring, Dirut PT SRM Pamar Lubis Buka Suara

2079
×

Klasifikasi Tudingan Miring, Dirut PT SRM Pamar Lubis Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Kwentansi Pembayaran

Ketapang, Metrokalbar.com Terkait banyaknya tudingan miring yang dilontarkan kepada PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) membuat Direktur Utama (Dirut) PT SRM, Muhammad Pamar Lubis akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi yang selama ini sengaja digiring oleh beberapa pihak dengan tujuan tertentu.

Selain mengalami tudingan miring, PT SRM juga harus menelan kerugian belasan miliar rupiah akibat aksi massa anarkis yang berujung penjarahan, pengrusakan dan pemukulan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) di lokasi perusahaan yang terletak di Dusun Pemuatan Batu,, Desa Nanga Kelampai Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang pada kamis 17 September 2020 lalu.

Dalam peristiwa aksi brutal massa yang belakangan disebut sebagai massa bayaran oleh Kepala Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai itu juga turut membuat raib emas batangan dengan Nomor seri 2008zQ1 seberat 2, 377,53 gram, dan Nomor seri 2008zO2 seberat 2,4 35.38 yang di simpan di dalam brangkas baja. Kejadian itu pun telah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolda Kalbar.

Pembayaran Tahap Pertama Rp. 4,5 miliar Bukan Rp. 3 Miliar

Dirut PT SRM, Muhammad Pamar Lubis mengisahkan kalau munculnya PT SRM berawal dari CV SRM yang didirikan oleh tiga orang yakni Muardi, Suandi dan Edi Saputra. Kemudian Muardi yang saat itu menjabat sebagai wakil direktur CV. SRM diberi kuasa oleh Suandi dan Edi Saputra untuk melakukan kerjasama dengan dirinya.

” Dulu mereka itukan mau kerja sama dengan saya, lalu saya harus dijadikan Dirut dong sebagai investor. Maka saya dijadikan dirut di CV SRM,” katanya, Rabu (7/10/2020).

Kemudian pada saat itu terjadilah kesepakatan kalau dirinya membeli saham kepemilikan CV SRM sebesar 75 persen dengan harga Rp11 miliar dengan perjanjian dibayar secara bertahap yakni pembayaran pertama atau down payment (DP) sebesar 4,5 miliar rupiah dan setelah mendapatkan cadangan sebesar 2 ton emas akan dilakukan pembayaran tahap kedua senilai 1,4 miliar rupiah.

” Pembayaran pertama down payment (DP) nya itu adalah 4,5 miliar bukan 3 miliar seperti yang di katakan Imran di media. Itu pembayaran tercatat ada bukti kwitansinya. Pembayaran kedua adalah 1,4 miliar kalau sudah tercapai 2 ton, tapi ternyata dari hasil explorasi selama 6 tahun tidak tercapai 2 ton dan hanya 0,7 ton,” ujarnya.

Tidak Ada Pemalsuan Dokumen

Muhammad Pamar Lubis menjelaskan kalau dalam perjalanannya CV SRM dibekukan karena untuk mengurusi investasi jutaan dolar tidak memungkinkan dengan CV dimana Cv itu semua pemegang saham posisi nya setara tidak ada mayoritas alias tanggung renteng maka didirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan nama yang sama yakni PT SRM.

” Itulah sebabnya ada perubahan di akta no 98 tidak disahkan CV nya karena batal untuk dipakai kami bersepakat untuk membikin PT namanya pun sama, karna IUP nya atas nama SRM maka dibikinlah PT SRM dengan komposisi saham yang sama dengan CV,” jelasnya.

Ia mengatakan kalau pada saat ingin mendirikan PT SRM, Edi Saputra dan Suandi memberikan kuasa kepada Muardi untuk menghadap notaris Asmara Dewi di Ketapang.

” Inilah yang mereka tuduhkan kalau saya memalsukan, padahal dia sendiri yang membikin surat kuasa itu di notaris Asmara Dewi di Ketapang. Buktinya ada berupa kuasa dari Edi Saputra sama Suandi ke Muardi untuk mendirikan PT, tanda tangan dan lain lain,” paparnya.

” Dengan kuasa itu maka berdirilah PT SRM, yang dia bilang memalsukan segala macam itu tidak benar. Coba saja mereka buktikan,” imbuhnya.

Tidak Mencapai Target, Pembayaran Tahap Kedua Terhalang Perjanjian

Muhammad Pamar Lubis juga menjelaskan kalau pihaknya tidak melakukan pembayaran tahap kedua sebesar RP. 1,4 miliar dikarenakan perusahaan tidak mendapatkan deposit minimal dua ton logam emas dari pengeboran sampai 150 meter di bawah tanah karena berdasarkan visibility study hanya ditemukan 0,7 ton. Jadi sesuai perjanjian pihaknya belum bisa melakukan pembayaran tahap kedua.

” Pembayaran tahap kedua adalah 1,4 miliar kalau sudah tercapai 2 ton, tapi ternyata tidak tercapai 2 ton dan hanya 0,7 ton,” ucapnya.

Ia mengatakan kalau laporan dari Dirjen Minerba terkait dengan hasil boring dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SRM tahun 2018 yang dituding Imran dimanipulasi pihaknya itu tidaklah benar, karena RKAB itu menurutnya saat dikerjakan oleh konsultan terdapat kesalahan dan telah dirubah. Perubahan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7 tahun 2020.

” RKAB itu dasarnya dari visibility study, itu tidak pernah berubah tetap 0,7 ton sampai sekarang. Pembuatan RKAB itukan diserahkan kepada konsultan, konsultan itu pada tahun 2018 dan 2019 salah bikinnya. Tetapi setelah tahu ada kesalahan maka di rubah, karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 pada pasal 89 yang mengatur apabila ada kesalahan bisa di koreksi berdasarkan aturan dan sudah di rubah tahun 2020 yakni tetap kembali seperti cadangan semula pada visibility study 0,7 ton,” bebernya.

” Jadi tuduhan mereka memanipulasi itu tidak benar, karena yang namanya RKAB itu bisa saja salah, makanya ada peraturan menteri yang menyebut bila terjadi kesalahan dapat dilakukan revisi,” timpalnya.

Ia kembali menegaskan kalau pembayaraa DP itu bukanlah sebesar Rp3 miliar seperti yang selama ini dikatakan Imran di media yang benar ialah Rp. 4,5 miliar dengan bukti kwitansi yang dipegang olehnya.

” Itu Imran terlalu sok pintar asal ngomong saja, lama lama dia terjebak sendiri nanti dengan kata katanya di media. Dia pikir dia profesor,” ketusnya.

SRM itu hanya seluas 99 hektar tidak terlalu besar , maka untuk sekala besar itulah pihaknya melebarkan ijin eksplorasi dengan perusahaan baru yakni PT Indo Mitra seluas 1000 hektar lebih persis bersebelahan dengan PT SRM dikarenakan PT SRM depositnya kecil dan tidak berkesinambungan untuk jangka panjang.

Tidak Ada Sengketa Lahan, Muardi Tidak Transparan Dengan Keluarga

Muhammad Pamar Lubis menjelaskan kalau tudingan sengketa lahan yang selama ini digaungkan itu tidak lah benar. Sebab dalam perjanjian, tertulis lahan seluas 16 hektar milik 11 orang itu dikuasakan kepada Muardi, yang kemudian oleh muardi dikuasakan untuk dikelola oleh PT SRM dengan pinjaman uang sebesar Rp. 1 miliar yang diterima oleh Muardi secara bertahap.

” Sudah diambil uangnya yang Rp. 1 miliar tersebut , mungkin tidak sampai ke 11 orang pemilik lahan itu. Bisa jadi ini sama dengan pembayaran DP tadi sebesar 4,5 miliar mungkin juga tidak sampai semuanya ke 11 orang ahli waris karena Imran mengatakan hanya 3 miliar. Intinya Muardi ini sepertinya tidak transparan dengan keluarganya,” ungkapnya.

Laporan Pencemaran Lingkungan dan Eksplorasi Tanpa Ijin Itu Fitnah

Terkait kuasa ahli waris yang melaporkan dirinya telah melakukan aktivitas penambangan ilegal dan melakukan pencemaran lingkungan ke Mapolda Kalbar, Muhammad Pamar Lubis mengatakan kalau itu merupakan hak dari pelapor. Namun apabila pelapor nantinya tidak bisa membuktikan maka dirinya akan melakukan gugatan hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya.

” Imran itu asal ngomong, menuduh pencemaran lingkungan karena limbah, kalau yang namanya pencemaran itu artinya sudah ada kerusakan, misalnya saja ada ikan yang mati di sungai Pesaguan, ada pohon atau tumbuhan yang mati akibat bahan kimia dan lain lain yang berasal dari PT SRM. Itu pun harus berdasarkan hasil kajian resmi instansi pemerintah, kalau tidak ada itu kan fitnah,” katanya.

Ia mengatakan jika memang ada pencemaran yang dilakukan oleh PT SRM tentu yang pertama kali merasakan dampaknya ialah warga sekitar tempat perusahaan beroperasi. Ia menjelaskan kalau hasil penambangan dari bawah tanah tersebut kemudian ditarik ke atas dengan menggunakan mesin pengangkut, kemudian di olah menggunakan bahan ramah lingkungan bukan mercury seperti yang dituduhkan dan semuanya sudah sesuai prosedur serta sesuai Amdal yang disahkan oleh badan lingkungan hidup Provinsi Kalbar.Tailing atau sisa dari pengolahan berupa tanah lempung di kumpulkan di area milik sendiri dan tidak ada yang mengalir ke sungai.

” Tidak ada pencemaran disana, karena kami memakai bahan yang namanya jinchan yang merupakan bahan ramah lingkungan bukan sianida bukan pula mercury seperti yang di pakai oleh para penambang emas tanpa ijin. Tanya saja sama masyarakat di Dusun Pemuatan Batu dimana perusahan beroperasi apakah mereka ada keluhan atau tidak,” ucapnya.

Selain tudingan pencemaran limbah, pihaknya juga dilaporkan dengan tuduhan melakukan aktivitas eksplorasi tanpa izin atau ilegal.

” Aktivitas disebelah PT SRM itu tidak ada ijin katanya, kemudian ijin PT SRM sudah mati, selama tiga bulan kita dikatakan operasi hasilkan ratusan kilo, itu fitnah. Silahkan saja buktikan nanti,” katanya.

Ia menjelaskan kalau ijin PT SRM tidak pernah mati, hal itu dikarenakan ijin yang saat ini dimiliki oleh PT SRM bukan perpanjangan tapi penyesuaian waktu.

” Karena Bupati pada waktu itu ngasinya salah, mestinya IUP OP dengan logam emas itu IUP OP nya harus 20 tahun ini hanya di kasi 10 tahun dan ketika sudah jadi penanaman modal asing atau PMA maka disesuaikan oleh ESDM pusat menjadi penyesuaian selama 10 tahun lagi dan dapat di perpanjang dua kali 10 tahun . Ijin itu tidak pernah mati. Ilustrasi nya seperti bapak di kasi SIM oleh polres ketapang 3 tahun padahal mestinya 5 tahun ketika bapak pindah ke pontianak di sesuaikan oleh institusi yang lebih tinggi yaitu polda kalbar menjadi 5 tahun,” katanya.

 

Example 120x600
google.com, pub-2837929621927465, DIRECT, f08c47fec0942fa0
https://metrokalbar.com/wp-content/uploads/2023/07/image-5.png